Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak bersama Resmob Polda Kalbar berhasil menangkap tiga orang pelaku tawuran antar geng yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di Jembatan Landak, Kecamatan Pontianak Utara, yang terjadi pada Rabu (27/11/2024) subuh.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah satu orang dewasa berinisial RH (18 tahun) dan dua orang anak dibawah umur MH (15 tahun) dan HH (13 tahun). Mereka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pontianak

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dari hasil penyelidikan kita ada tiga orang pelaku, cukup bukti untuk dilakukan penahanan,” ungkap Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe, Kamis (28/11/2024).

Adhe menyatakan, ketiga pelaku merupakan anggota geng remaja yang terlibat dalam tawuran di bawah Jembatan Landak, yang berujung pada tewasnya seorang remaja akibat luka bacok

“Motifnya saling menantang, nanti apabila mereka bisa melukai satu sama lain ini menjadikan kebanggaan buat mereka. Mereka ini mencari jati diri supaya bisa diviralkan, membuat nama geng mereka menjadi terkenal,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Lakukan Peninjauan Pembangunan Pontianak Command Center Mapolresta Pontianak

Adhe menerangkan, pelaku utama pembacokan kepada korban adalah tersangka RH. Barang bukti yang diamankan sebilah celurit panjang dan sebuah ranting kayu yang digunakan untuk tawuran menyebabkan korban tewas.

“Pelaku utama penusukan pembacokan kepada korban adalah tersangka RH, dengan celurit panjang yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena mengalami luka di bagian perut sehingga terbuai ususnya,” katanya.

Setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri, namun mereka berhasil ditangkap di rumah masing-masing. RH yang sudah dewasa ditahan, sementara dua pelaku anak-anak akan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk pembinaan atau dikembalikan kepada orang tua.

“karena memang aturan itu berlaku terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana tidak bisa dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Aksi Perempuan Muda yang Hendak Melompat dari Jembatan Kapuas I

Adhe mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, baik saat di luar maupun saat berada di rumah. Hal ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Selain kepada orang tua, kami juga mengimbau kepada pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas peserta didik, karena setiap anak yang berhadapan dengan hukum, sekolah tersebut akan kami kirimkan SP2HP,” ucapnya.

Adhe menambahkan, pihaknya juga meminta kepada KPAD Kota Pontianak untuk melakukan pembinaan. Karena jika tidak dilakukan pembinaan, maka peristiwa tawuran yang mengancam keselamatan anak-anak di Kota Pontianak akan terulang kembali. (Lid)

Comment