Pontianak    

Polisi Tangkap Tiga Remaja di Pontianak, Curi Motor di Gang Bukit Saran

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 10 Februari 2026
Polisi Tangkap Tiga Remaja di Pontianak, Curi Motor di Gang Bukit Saran
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tiga remaja di Kota Pontianak ditangkap polisi usai diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran. Aksi pencurian tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV.

Tiga remaja yang diamankan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat itu berinisial SM (15 tahun), BA (16 tahun), dan FM (14 tahun).

‎Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (05/02/2026) di jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, korban berinisial AB langsung melaporkanya ke Polresta Pontianak.

‎"Untuk pencurian yang dilakukan ketiga ABH ini terjadi di Jalan Sejarah, Gang Bukit Saran, sekira pukul 14.15 WIB siang hari," jelasnya.

‎Kasat Reskrim juga menjelaskan, bahwa dari hasil keterangan sementara, ketiga pelaku saat itu hendak melintas dan melihat sebuah sepeda motor terparkir dengan sebuah kunci yang melekat di kendaraan tersebut.

‎"Saat kejadian, ketiganya tengah melintas dan melihat ada sebuah kendaraan supra yang terparkir dan terlihat ada kunci yang menempel, melihat keadaan tersebut, SM dan BA langsung turun mengambil kendaraan itu," tambahnya.

‎Setelah itu, FM bertugas untuk melepaskan seluruh body kendaraan motor yang telah mereka ambil berharap supaya tidak terdeteksi saat menggunakan kendaraan tersebut.

‎"Sudah sempat dicover body kendaraanya, namun dari serangkaian pengejaran yang kita lakukan, kita berhasil mengamankan ketiganya berserta barang bukti, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta," pungkasnya.

‎Diketahui saat ini ketiga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka ‎terancam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan 7 tahun penjara maksimal 9 tahun. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Panitia Cap Go Meh Pontianak Pastikan Tidak Ada Arakan Tatung, Hanya Ada Karnaval Naga Bersinar
Selasa, 10 Februari 2026
Artikel Sebelumnya
Program Samsat Gokatan dan Go PBB Permudah Warga Bayar Pajak di Kecamatan
Selasa, 10 Februari 2026

Berita terkait