Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 18 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya berhasil membekuk seorang pria berinisial ZI (38 tahun) yang diduga mencuri empat unit Injector Common Rail milik Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi di Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 12.40 WIB dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, pihak workshop mengalami kerugian senilai Rp 6.406.920.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (16/04/2025) di kediamannya di Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku merupakan mantan karyawan dari workshop tersebut. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui telah mengambil empat buah injektor Common Rail milik konsumen yang saat itu sedang melakukan servis," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (17/04/2025).
Ade menjelaskan, pelaku diduga sengaja mengambil injektor tersebut untuk menghubungi konsumen secara pribadi, dengan tujuan mendapatkan pembayaran langsung tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
"Pelaku tidak memiliki izin dari pihak perusahaan saat mengambil komponen tersebut. Setelah mendapatkan uang senilai Rp 6.406.920 dari konsumen, uang itu tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Jau)
KALBARONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya berhasil membekuk seorang pria berinisial ZI (38 tahun) yang diduga mencuri empat unit Injector Common Rail milik Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi di Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 12.40 WIB dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, pihak workshop mengalami kerugian senilai Rp 6.406.920.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (16/04/2025) di kediamannya di Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku merupakan mantan karyawan dari workshop tersebut. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui telah mengambil empat buah injektor Common Rail milik konsumen yang saat itu sedang melakukan servis," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (17/04/2025).
Ade menjelaskan, pelaku diduga sengaja mengambil injektor tersebut untuk menghubungi konsumen secara pribadi, dengan tujuan mendapatkan pembayaran langsung tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
"Pelaku tidak memiliki izin dari pihak perusahaan saat mengambil komponen tersebut. Setelah mendapatkan uang senilai Rp 6.406.920 dari konsumen, uang itu tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini