Polisi Tangkap Mantan Karyawan PT Solusi Sahabat Akurasi, Curi Injektor Milik Konsumen

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sungai Raya berhasil membekuk seorang pria berinisial ZI (38 tahun) yang diduga mencuri empat unit Injector Common Rail milik Workshop PT Solusi Sahabat Akurasi di Jalan Ahmad Yani II KM 5,4, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 12.40 WIB dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, pihak workshop mengalami kerugian senilai Rp 6.406.920.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Rabu (16/04/2025) di kediamannya di Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Panik dan Teriakan Mencekam! Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Saksi Awal Kebakaran Dua Ruko

Kapolsek Sungai Raya, AKP Haryanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku merupakan mantan karyawan dari workshop tersebut. Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui telah mengambil empat buah injektor Common Rail milik konsumen yang saat itu sedang melakukan servis,” kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (17/04/2025).

Ade menjelaskan, pelaku diduga sengaja mengambil injektor tersebut untuk menghubungi konsumen secara pribadi, dengan tujuan mendapatkan pembayaran langsung tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Ketapang : Uang 45 Juta Raib

“Pelaku tidak memiliki izin dari pihak perusahaan saat mengambil komponen tersebut. Setelah mendapatkan uang senilai Rp 6.406.920 dari konsumen, uang itu tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Raya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (Jau)

Comment