Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 28 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai berhasil menangkap seorang pria berinisial DY (31) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan terhadap DY dilakukan pada Kamis (23/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB langsung di area perkebunan sawit milik perusahaan.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait kerugian senilai Rp7.342.000 akibat hilangnya alat panen sawit.
“Setelah penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim bersama pihak perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelas Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5).
Dari hasil pemeriksaan awal, DY yang diketahui merupakan karyawan PT MAR, mengakui bahwa ia sudah enam kali melakukan aksi pencurian alat panen di lingkungan perkebunan tempatnya bekerja.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai bersama sejumlah barang bukti. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah Ade.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, yang bisa membuatnya mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan yang diberikan perusahaan bisa jadi bumerang bila disalahgunakan oleh oknum karyawan sendiri. Polisi pun memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Lid)
KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Teluk Pakedai berhasil menangkap seorang pria berinisial DY (31) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dan/atau penggelapan alat panen kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rezeki (MAR) di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan terhadap DY dilakukan pada Kamis (23/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB langsung di area perkebunan sawit milik perusahaan.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan terkait kerugian senilai Rp7.342.000 akibat hilangnya alat panen sawit.
“Setelah penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku, tim bersama pihak perusahaan langsung mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian,” jelas Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5).
Dari hasil pemeriksaan awal, DY yang diketahui merupakan karyawan PT MAR, mengakui bahwa ia sudah enam kali melakukan aksi pencurian alat panen di lingkungan perkebunan tempatnya bekerja.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Teluk Pakedai bersama sejumlah barang bukti. Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain,” tambah Ade.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, yang bisa membuatnya mendekam di penjara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kepercayaan yang diberikan perusahaan bisa jadi bumerang bila disalahgunakan oleh oknum karyawan sendiri. Polisi pun memastikan proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini