KalbarOnline, Pontianak – Seorang developer perumahan di Pontianak berinisial WR ditangkap polisi terkait dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen jual beli rumah.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, kasus ini bermula pada 24 Mei 2023, saat itu korban atau pelapor bertemu dengan pengusaha pengembang perumahan, WR dan dua temannya yakni N dan T.
Trias menjelaskan, saat itu korban ditawari oleh pelaku untuk membeli rumah yang dibangunnya di daerah Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara dengan harga sekira Rp 500 juta.
“Atas tawaran itu, korban berminat namun korban hanya memiliki uang 100 juta saat itu, lalu WR menawarkan solusi untuk sisa pembayaran dilakukan dengan pinjaman program kredit ke BPR, sebagai tanda jadi, korban pertama mengirim uang ke WR sebesar 10 juta rupiah,” katanya.
Sehari setelah pembayaran tanda jadi tersebut, yakni pada tanggal 25 Mei 2023, rekan dari pelaku yakni T membuat surat perikatan perjanjian jual beli antara korban dan pelaku. Kemudian pada 27 Mei 2023 ditandatangani surat perjanjian jual beli tersebut.
“Pada 31 Mei 2023, korban kembali membayar pembelian rumah sebesar Rp 70 juta dengan cara dikirim ke rekening pelaku,” terang Trias.
Trias menjelaskan, sehingga total tanda jadi yang telah dibayarkan korban kepada pelaku saat itu sebesar Rp 80 juta. Korban juga mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 16 juta untuk mengurus administrasi.
Trias mengatakan, setelah pembayaran tanda jadi, diajukan permohonan kredit korban oleh pelaku di BPR Andalan. Dari permohonan itu dilakukanlah penilaian oleh pihak bank terhadap rumah yang akan dibeli setelah dipotong dengan tanda jadi, sisa yang harus dibayar sebesar Rp 420 juta.
Ternyata, lanjut Trias, tanpa sepengetahuan korban, rumah yang dibeli tersebut oleh pelaku sudah dialihkan kepada orang lain. Sehingga menyebabkan korban tiba-tiba disuruh meninggalkan rumah tersebut.
“Peralihan hak kepemilikan rumah tersebut terungkap, ketika akan dilakukan pengurusan administrasi. Ternyata nama pembeli rumah sudah berganti dengan nama orang lain,” terang Trias.
“Atas kejadian itu, korban akhirnya membuat laporan ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan uang,” tutur Trias.
Trias mengungkapkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti dan keterangan saksi-saksi terhadap pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pada saat proses penyelidikan dilakukan, Trias menambahkan, pihaknya menemukan dokumen pergantian hak kepemilikan rumah tersebut yang terdapat tanda tangan korban yang diduga dipalsukan oleh pelaku.
Trias mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku kemudian ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Untuk pemalsuan tanda tangan, jika terbukti maka terhadap pelaku akan kami jerat kembali dengan pasal 263 KUHP,” tegas Trias. (Lid)
Comment