Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 04 Agustus 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Pihak kepolisian menangkap bendahara salah satu yayasan pendidikan di Kota Pontianak lantaran diduga menggelapkan uang yayasan sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. Perempuan berinisial DB (28 tahun) itu ditangkap Polres Pontianak di kediamannya di daerah Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, pelaku dilaporkan oleh pengurus yayasan atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku (selaku bendahara) ini punya akses di keuangan yayasan. Akses ini dimanfaatkan. Uang yayasan oleh pelaku dipindahkan ke rekening orang lain,” katanya, Jumat (04/08/2023).
Tri menerangkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Adapun bukti dugaan penggelapan uang tersebut yakni print out laporan keuangan pada 14 sampai dengan 23 Juli 2023, dimana pada tanggal itu telah terjadi pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan. “Saat akan ditangkap, pelaku ini sudah mengemaskan barang-barangnya untuk melarikan diri,” ungkap Tri.
Tri menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Pelaku akan dikenakan pasal 374 dan 372 KUHP.
Tri menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku yang menampung uang yang digelapkan. Pihaknya juga masih mendalami, digunakan untuk apa uang tersebut.
Untuk total uang yayasan yang digelapkan, Tri menambahkan, dari perhitungan sementara sebesar Rp4 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih besar karena yayasan masih melakukan audit keuangan. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Pihak kepolisian menangkap bendahara salah satu yayasan pendidikan di Kota Pontianak lantaran diduga menggelapkan uang yayasan sebesar kurang lebih Rp 4 miliar. Perempuan berinisial DB (28 tahun) itu ditangkap Polres Pontianak di kediamannya di daerah Kabupaten Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, pelaku dilaporkan oleh pengurus yayasan atas dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku (selaku bendahara) ini punya akses di keuangan yayasan. Akses ini dimanfaatkan. Uang yayasan oleh pelaku dipindahkan ke rekening orang lain,” katanya, Jumat (04/08/2023).
Tri menerangkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Adapun bukti dugaan penggelapan uang tersebut yakni print out laporan keuangan pada 14 sampai dengan 23 Juli 2023, dimana pada tanggal itu telah terjadi pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan. “Saat akan ditangkap, pelaku ini sudah mengemaskan barang-barangnya untuk melarikan diri,” ungkap Tri.
Tri menuturkan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Pelaku akan dikenakan pasal 374 dan 372 KUHP.
Tri menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari pelaku yang menampung uang yang digelapkan. Pihaknya juga masih mendalami, digunakan untuk apa uang tersebut.
Untuk total uang yayasan yang digelapkan, Tri menambahkan, dari perhitungan sementara sebesar Rp4 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan bisa lebih besar karena yayasan masih melakukan audit keuangan. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini