KalbarOnline.com – Ghisca Debora Aritonang (19) baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa total uang yang digelapkan oleh mahasiswa tersebut sebanyak Rp5,1 miliar.
“Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin,” tuturnya, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/11).
Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang milik Ghisca, yaitu tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.
Saat proses penipuan, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban, dalam menjalankan aksinya.
Para korban pun percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca.
Namun, sejak Mei hingga November 2023, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
“Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket,” ungkap Susatyo.
Akhirnya, Ghisca Debora Aritonang dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, akibat perbuatannya. (*)
Comment