Nasional    

ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 22 October 2026
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ribuan kasus pertanahan dalam dua periode terakhir. Selain menangani sengketa dan konflik, kementerian tersebut juga mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, termasuk praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan ATR/BPN terus berupaya menyelesaikan kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

“Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat sebanyak 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus pertanahan masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Iljas menegaskan, koordinasi dengan berbagai pihak diperlukan agar penanganan kasus berjalan efektif dan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tuturnya.

Selain penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga mendorong penanganan serta pencegahan tindak pidana pertanahan. Salah satu fokusnya adalah pemberantasan mafia tanah melalui kolaborasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Upaya tersebut diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan lahan, hingga munculnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

Dalam keterangannya, ATR/BPN menyebut upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian nyata atau real loss sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian atau potential loss sebesar Rp12,17 triliun, dan kerugian fiskal atau fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss mengacu pada potensi kerugian yang dapat muncul, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.

Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat tidak terpenuhinya penerimaan, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Iljas menyatakan, pihaknya berkomitmen melanjutkan upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.

Artikel Selanjutnya
15.977 Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertipikat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum
Monday, 19 October 2026
Artikel Sebelumnya
15.977 Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertipikat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum
Monday, 19 October 2026

Berita terkait