Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kementerian atr
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
ATR/BPN Tangani Ribuan Kasus Pertanahan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Thursday, 22/10/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ribuan kasus pertanahan dalam dua periode terakhir. Selain menangani sengketa dan konflik, kementerian tersebut juga mengintensifkan upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, termasuk praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan ATR/BPN terus berupaya menyelesaikan kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku demi melindungi hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum.

“Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat sebanyak 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, pada periode 2025–2026, tercatat 4.102 kasus pertanahan masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

Iljas menegaskan, koordinasi dengan berbagai pihak diperlukan agar penanganan kasus berjalan efektif dan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tuturnya.

Selain penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga mendorong penanganan serta pencegahan tindak pidana pertanahan. Salah satu fokusnya adalah pemberantasan mafia tanah melalui kolaborasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Upaya tersebut diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan lahan, hingga munculnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

Dalam keterangannya, ATR/BPN menyebut upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan berhasil mencegah potensi kerugian hingga Rp23,3 triliun serta menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.

Nilai tersebut terdiri atas kerugian nyata atau real loss sebesar Rp7,45 triliun, potensi kerugian atau potential loss sebesar Rp12,17 triliun, dan kerugian fiskal atau fiscal loss sebesar Rp3,74 triliun.

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss mengacu pada potensi kerugian yang dapat muncul, misalnya tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.

Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat tidak terpenuhinya penerimaan, seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Iljas menyatakan, pihaknya berkomitmen melanjutkan upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan selama dua tahun periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.

15.977 Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertipikat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum
15.977 Pulau Kecil di Indonesia Belum Bersertipikat, ATR/BPN Perkuat Kepastian Hukum
Monday, 19/10/2026

KALBARONLINE.com – Sebanyak 15.977 pulau kecil di Indonesia belum memiliki bidang tanah yang bersertipikat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menjalankan sertipikasi tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung perlindungan kawasan strategis negara.

Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar tidak sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara menata kawasan strategis dan memastikan kepastian hukum atas penguasaan serta pemilikan tanah.

“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, program sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Langkah tersebut diarahkan untuk melindungi aset negara, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, 87 pulau telah bersertipikat, sementara sisanya masih dalam proses sertipikasi.

Sementara itu, data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat jumlah pulau di Indonesia mencapai 17.343 pulau.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau belum memiliki bidang tanah yang disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Adapun kategori pulau kecil mencakup pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Muhammad Tansri mengungkapkan, sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, upaya pendataan dan pendaftaran tanah masih perlu dilanjutkan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.

Ia menegaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas satu pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat atas bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut. Pendaftaran bidang tanah membuat penguasaan dan pemilikannya terdata serta teridentifikasi secara hukum, sehingga dapat membantu meminimalkan potensi klaim dari pihak asing.

Kepastian hukum pertanahan juga penting untuk memetakan kondisi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T). Data tersebut dapat membantu pemerintah memahami kondisi di lapangan, memitigasi potensi konflik, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.

Bagi negara, sertipikasi menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat, kepastian hak atas tanah memberikan perlindungan hukum atas lahan yang ditempati dan dimanfaatkan sehari-hari.

“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.

Wamen ATR/BPN Tinjau Kebakaran Kantor Pertanahan Karawang, Pastikan Keselamatan dan Penanganan Dokumen
Wamen ATR/BPN Tinjau Kebakaran Kantor Pertanahan Karawang, Pastikan Keselamatan dan Penanganan Dokumen
Thursday, 15/10/2026

KALBARONLINE.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, meninjau Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (15/10/2026) dini hari untuk memastikan penanganan kebakaran berjalan dengan baik.

Kebakaran tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 23.10 WIB pada Rabu (14/10/2026). Api dilaporkan berasal dari lantai dua gedung dan masih dalam penanganan petugas. Sementara itu, penyebab kebakaran akan ditelusuri lebih lanjut melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian.

“Pertama-tama, kami sangat prihatin atas musibah kebakaran yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Saya datang langsung malam ini untuk memastikan penanganan berjalan dengan baik. Prioritas pertama kami adalah keselamatan seluruh pegawai dan masyarakat, kemudian pengamanan aset serta dokumen pertanahan yang masih dapat diselamatkan,” ujar Ossy saat meninjau lokasi.

Ossy juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, petugas pemadam kebakaran, Polres, Kodim, serta pihak terkait dan masyarakat yang turut membantu penanganan kebakaran.

Menurutnya, dukungan berbagai pihak diperlukan agar proses pemadaman dan penanganan di lokasi dapat berjalan dengan baik.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Pemda, Damkar, Polres dan Kodim serta pihak terkait lainnya dan masyarakat dalam membantu proses penanganan pemadaman. Kami tentu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengetahui penyebab kebakaran ini,” tutur Ossy.

Terkait keberlangsungan layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga hak-hak masyarakat atas tanah sekaligus memulihkan pelayanan di Kabupaten Karawang secepat mungkin.

Kementerian ATR/BPN akan terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, kepolisian, dan instansi terkait untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Masyarakat diimbau tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN. Informasi mengenai penanganan kebakaran dan kelanjutan pelayanan pertanahan akan disampaikan setelah tersedia keterangan yang terkonfirmasi.

Warga Bangka Tengah Rasakan Manfaat PTSL, Sertipikat Tanah Gratis dan Lebih Mudah
Warga Bangka Tengah Rasakan Manfaat PTSL, Sertipikat Tanah Gratis dan Lebih Mudah
Tuesday, 13/10/2026

KALBARONLINE.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. Manfaat tersebut dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah melalui program tersebut.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program PTSL sejak 2017 untuk memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah. Pelaksanaannya mencakup pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.

Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.

“ tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.

Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Bangka Tengah yang sebelumnya belum memiliki sertipikat tanah. Kepemilikan tanahnya hanya didukung surat keterangan dari camat. Setelah mengetahui desanya masuk dalam program PTSL pada 2026, ia memutuskan untuk mengikuti program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Proses pengurusan yang berjalan lancar membuat Nurhayati merasa lega karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pembuatan sertipikat melalui program tersebut.

“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menggambarkan manfaat PTSL dalam membantu masyarakat mengurus sertipikat tanah. Melalui program ini, keduanya dapat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah dengan proses yang mereka nilai lebih mudah dan tanpa biaya pengurusan sertipikat.

Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Diterapkan di 462 Kantor Pertanahan
Layanan Pengukuran Terjadwal Kini Diterapkan di 462 Kantor Pertanahan
Monday, 12/10/2026

KALBARONLINE.com – Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia. Layanan ini menetapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja setelah pengukuran. Uji coba layanan tersebut telah dimulai sejak Juli 2025.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi layanan ini membawa perubahan, baik bagi petugas ukur maupun masyarakat sebagai pemohon.

“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon ya agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (12/10/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia sesuai dengan waktu yang dimiliki. Di sisi lain, petugas ukur ditargetkan menangani satu berkas pengukuran beserta pemetaannya setiap hari, dengan estimasi penyelesaian maksimal lima hari kerja.

Virgo menjelaskan, mekanisme kerja layanan tersebut juga dibuat lebih ringkas. Jika sebelumnya proses pengukuran dan pemetaan melibatkan sejumlah tahapan serta petugas berbeda, kini pekerjaan itu ditangani oleh petugas ukur yang sekaligus melakukan pemetaan.

“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” terang Virgo.

Selain membenahi proses kerja internal, ATR/BPN juga meminta masyarakat memastikan kesiapan bidang tanah sebelum jadwal pengukuran. Pemohon perlu memastikan batas-batas tanah telah jelas, misalnya dengan pagar atau patok, serta tidak terdapat persoalan lain yang dapat menghambat proses pengukuran.

Persyaratan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket dan ditandatangani pemohon ketika menyerahkan berkas sekaligus memilih jadwal pengukuran di Kantah.

Virgo menegaskan, pengukuran tidak dapat dilanjutkan apabila ditemukan persoalan batas tanah atau masalah lain yang berkaitan dengan status bidang tanah.

“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” jelasnya.

Transformasi layanan pertanahan ini turut diikuti pembenahan sumber daya manusia, termasuk petugas loket yang menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Menurut Virgo, petugas loket tidak sekadar menerima berkas, tetapi juga harus menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan kesiapan yang diperlukan sebelum menentukan jadwal pengukuran.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan dapat melengkapi dokumen dan memastikan kondisi bidang tanahnya terlebih dahulu. Langkah ini juga ditujukan untuk mengurangi berkas yang tertunda akibat persyaratan atau kondisi lapangan yang belum siap.

“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan. Nah sekarang banyak pemohon di beberapa tempat setelah dijelaskan oleh petugas loket, akhirnya banyak yang berusaha melengkapi dan memastikan kelengkapan berkas mereka. Jadi juga ada edukasi ke masyarakat, bahwa mereka kalau daftar ya harus siap,” pungkas Virgo.

Lewat Sentuh Tanahku, Warga Padang Bisa Atur Antrean Layanan Pertanahan
Lewat Sentuh Tanahku, Warga Padang Bisa Atur Antrean Layanan Pertanahan
Monday, 12/10/2026

KALBARONLINE.com – Mengurus administrasi pertanahan di tengah kesibukan bekerja kini bisa lebih praktis. Aldi, seorang pekerja swasta di Kota Padang, memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, khususnya fitur Antrian Daring, untuk mengatur jadwal kunjungan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang tanpa harus mengganggu jam kerjanya.

“Dengan Antrian Daring, saya bisa mengatur waktu untuk datang ke Kantor Pertanahan. Jadi, tidak harus izin seharian dari kantor untuk mengurus administrasi pertanahan,” ujar Aldi saat ditemui di Kantah Kota Padang, Kamis (8/10/2026).

Untuk menggunakan fitur tersebut, masyarakat cukup membuka aplikasi Sentuh Tanahku dan masuk ke akun masing-masing. Selanjutnya, pilih fitur Antrian Daring, kemudian tentukan Kantah tujuan, jenis layanan, serta jadwal kedatangan yang tersedia.

Sebelum memilih jadwal, masyarakat juga dapat memeriksa kalender pelayanan untuk memastikan Kantah beroperasi pada tanggal yang ditentukan. Dengan begitu, rencana kunjungan dapat disesuaikan dengan ketersediaan waktu dan jadwal pelayanan.

Selain mengatur antrean, Aldi memanfaatkan Sentuh Tanahku untuk memantau perkembangan berkas yang sedang diurusnya. Informasi tersebut membantunya mengetahui proses administrasi sekaligus memperkirakan waktu untuk mengambil sertipikat.

“Jadi, saya bisa mengatur waktu untuk datang tanpa harus bolak-balik ke kantor,” tutur Aldi.

Setelah mendapatkan antrean, masyarakat dapat memantau nomor dan urutan antrean serta memperhatikan notifikasi dari aplikasi Sentuh Tanahku. Ketika giliran pelayanan semakin dekat, pemohon bisa menyesuaikan waktu kedatangan agar tidak perlu menunggu terlalu lama di Kantah.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk perangkat Android dan App Store untuk perangkat iOS. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi dan layanan pertanahan, termasuk fitur Antrian Daring, langsung dari ponsel.

Wamen ATR/BPN Dorong Integrasi Data Tanah, Tata Ruang, dan Nilai Ekonomi
Wamen ATR/BPN Dorong Integrasi Data Tanah, Tata Ruang, dan Nilai Ekonomi
Thursday, 08/10/2026

KALBARONLINE.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan dan kewilayahan.

Hal tersebut disampaikan Ossy saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026). Seminar tersebut mengangkat tema Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Ossy menjelaskan, integrasi diperlukan karena data hak atas tanah, pemanfaatan ruang, dan nilai tanah masih kerap dikelola dalam sistem serta basis data yang terpisah. Padahal, seluruh informasi tersebut berkaitan dengan bidang tanah yang sama.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.

Menurutnya, perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, dan kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai tanah. Karena itu, informasi mengenai nilai tanah tidak cukup hanya dilihat dari besaran harga per meter persegi.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, profesi penilai dinilai memiliki peran untuk menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya. Dengan data yang saling terhubung, informasi nilai tanah dapat dimanfaatkan untuk membaca perkembangan kawasan, menganalisis dampak pembangunan infrastruktur, hingga memahami konsekuensi ekonomi dari kebijakan tata ruang.

Ossy mengingatkan, pengelolaan data yang terpisah berisiko membuat informasi mengenai hak atas tanah, tata ruang, dan nilai ekonomi sulit dimanfaatkan secara terpadu.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkasnya.

Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan RI, Erawati, yang membuka kegiatan. Peserta seminar berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.

Urus Roya Sertifikat Tanah Bisa Sendiri, ATR/BPN: Biaya Rp50 Ribu per Sertifikat
Urus Roya Sertifikat Tanah Bisa Sendiri, ATR/BPN: Biaya Rp50 Ribu per Sertifikat
Wednesday, 07/10/2026

KALBARONLINE.com – Masyarakat yang ingin mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya sertifikat tanah tidak harus menggunakan jasa perantara. Dengan memenuhi persyaratan administrasi sejak awal, proses pengurusan dapat dilakukan secara mandiri dan lebih mudah.

Hal ini dirasakan Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Ia mengaku proses roya yang diurusnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate dapat diselesaikan dalam satu hari.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky.

Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan petugas membantu masyarakat memahami prosedur layanan pertanahan. Ia pun mengapresiasi pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dinilainya cepat dan mudah diakses.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya untuk dua sertifikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan. Ia memilih mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.

Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertifikat tanah setelah kewajiban utang kepada kreditur diselesaikan. Agar pengurusan berjalan lancar, masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap saat mengajukan permohonan.

Persyaratan roya meliputi formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, serta surat roya atau keterangan pelunasan utang dari kreditur.

Pemohon juga perlu menyiapkan fotokopi KTP pemberi hak tanggungan atau debitur dan penerima hak tanggungan atau kreditur untuk dicocokkan dengan dokumen aslinya oleh petugas loket.

Berdasarkan informasi layanan yang disampaikan, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pengurusan roya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur layanan roya melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, bagian Roya. Informasi juga dapat ditanyakan langsung ke Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat.

Warga Ternate dan OKU Apresiasi Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN
Warga Ternate dan OKU Apresiasi Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN
Tuesday, 06/10/2026

KALBARONLINE.com – Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari masyarakat. Melalui layanan ini, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga bisa menyesuaikan waktu dengan aktivitas sehari-hari.

Manfaat tersebut dirasakan Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, saat mengurus pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ternate. Menurutnya, kepastian jadwal membuat proses pelayanan menjadi lebih teratur dan memudahkan masyarakat mempersiapkan diri.

“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas sehingga pelayanan menjadi lebih terukur, teratur dan tidak membuat masyarakat tanpa kepastian,” ujar Ratna setelah membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantah Kota Ternate.

Ratna mengungkapkan, setelah melengkapi berkas pada 4 September 2026, ia kembali mendapat informasi dari Kantah Kota Ternate pada 8 September bahwa SPS sudah dapat diambil. Pada kesempatan itu, jadwal pengukuran juga ditentukan untuk dua hari kemudian.

“Saya senang sekali karena sekarang setelah mendaftar pengukuran, kita bisa pilih jadwalnya kapan dan petugas ukurnya siapa. Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” ungkapnya.

Kepastian tersebut membuat Ratna lebih mudah mengatur waktu untuk mengikuti proses sertifikasi tanah. Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal terus dilaksanakan dan diperluas ke lebih banyak Kantor Pertanahan.

“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat dan membuat pelayanan menjadi lebih tertib, pasti dan nyaman,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang baru mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantah Kabupaten OKU. Ia menilai sistem Pengukuran Terjadwal membantu masyarakat memantau jadwal pelaksanaan pengukuran secara lebih transparan.

“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” kata Muhammad Riza Farezi.

Penerapan layanan Pengukuran Terjadwal merupakan upaya ATR/BPN untuk memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah. Dengan jadwal yang lebih jelas, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dan menyesuaikan waktu sehingga proses pelayanan pertanahan berlangsung lebih terukur dan teratur.

Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Pemohon Apresiasi Layanan ATR/BPN
Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Pemohon Apresiasi Layanan ATR/BPN
Saturday, 03/10/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran lebih awal sehingga proses pengurusan tanah menjadi lebih terarah.

Sebelum layanan tersebut diterapkan, pemohon kerap belum mengetahui kapan petugas akan melakukan pengukuran setelah berkas permohonan diserahkan. Kini, masyarakat dapat memperoleh informasi jadwal pengukuran sesuai ketersediaan petugas.

Manfaat layanan ini dirasakan Warjito, salah satu pemohon di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku proses pengukuran tanahnya menjadi lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

“Sekarang lebih cepat (dalam proses pengukuran). Dahulu kita yang aktif minta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari, waktu layanan terdiri dari masa tunggu pengukuran selama tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) selama lima hari. Skema ini memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah.

Warjito menceritakan, ia mengajukan berkas pada 26 Agustus 2026 dan petugas melakukan pengukuran pada 28 Agustus 2026. Artinya, pengukuran dilaksanakan hanya dua hari setelah berkas diajukan.

“Saya mengajukan berkas 26 Agustus, lalu diukurnya tanggal 28 Agustus 2026. Berarti dua hari langsung diukur. Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini, senang banget, Pak. Mendukung sekali dengan program ini, lebih cepat, lebih senang bagi kami para pemohon,” terangnya.

Ia juga merasakan kepastian waktu dalam penyelesaian Peta Bidang Tanah setelah pengukuran dilakukan. Warjito menyebut hasil pengukuran tanahnya telah selesai pada awal September 2026.

“Jadinya setelah diukur, dua hari itu tujuh hari kerja, sudah selesai. Di awal September 2026 sudah jadi. Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat itu,” tuturnya.

Pengalaman serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia mengaku terbantu karena memperoleh informasi langsung mengenai jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi tanahnya.

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Ia menyambut baik penerapan layanan tersebut karena dinilai membuat proses pengukuran lebih terencana dan tepat waktu.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Berdasarkan informasi yang disampaikan, layanan tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.