Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 19 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Pontianak. Seorang remaja berusia 14 tahun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan senjata tajam.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan perlindungan anak. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di kediaman pelaku di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Haris.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan K.H.W. Hasyim Gang Belibis. Korban berinisial MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius dan sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RS Antonius Pontianak.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat sekelompok orang dikejar oleh tiga pria yang membawa senjata tajam jenis karambit. Suasana makin panas ketika pelaku berinisial MS alias I (32) turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka robek di bagian punggung kanan belakang korban,” ungkap Ipda Haris.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sekitar 30 sentimeter. Kini pelaku mendekam di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Lid)
KALBARONLINE.com – Aksi kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Pontianak. Seorang remaja berusia 14 tahun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjadi korban pembacokan senjata tajam.
Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil meringkus pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan perlindungan anak. Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 14.50 WIB di kediaman pelaku di Jalan K.H.W. Hasyim, Gang Belibis, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban yang masih di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Haris.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam (16/12/2025) sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan K.H.W. Hasyim Gang Belibis. Korban berinisial MF (14), seorang pelajar asal Pontianak Barat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius dan sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum dirujuk ke RS Antonius Pontianak.
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat sekelompok orang dikejar oleh tiga pria yang membawa senjata tajam jenis karambit. Suasana makin panas ketika pelaku berinisial MS alias I (32) turun dari sepeda motor dan langsung mengayunkan pisau ke arah korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melukai korban satu kali menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka robek di bagian punggung kanan belakang korban,” ungkap Ipda Haris.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau sekitar 30 sentimeter. Kini pelaku mendekam di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini