Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 17 November 2025 |
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial SBI (38 tahun) tega membacok dua pekerja pabrik PT BAL di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, usai merasa sakit hati karena ditegur tidak boleh memasuki area pabrik menggunakan sepeda motor.
Insiden yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) itu menewaskan satu orang, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia adalah Tjang Mo Liang (60 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara korban luka berat, Hery Firmansyah (43 tahun), juga warga Sungai Raya, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono menjelaskan, bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika SBI datang ke gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL setelah mencari kepah di pesisir.
“SBI membawa hasil kepah sekitar 20 kilogram dan ingin masuk ke area pabrik untuk mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam. Namun korban melarangnya karena aturan perusahaan tidak mengizinkan kendaraan masuk. Dari situlah cekcok mulut terjadi,” jelasnya dalam pers rilis di Aula Rupattama Polres Mempawah, Senin (17/11/2025),
Merasa tersinggung, SBI sempat pergi sambil mengancam. Selang beberapa jam, sekitar pukul 15.00 WIB, saat kedua korban hendak pulang dengan mobil pick-up Mitsubishi L300, SBI memepet kendaraan mereka di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat.
Pertengkaran kembali pecah. Tanpa diduga, SBI menyerang dua korban menggunakan parang. Tjang Mo Liang tewas di tempat akibat luka bacok, sedangkan Hery Firmansyah mengalami luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran. Tim gabungan dari Polres Mempawah, Polsek Jongkat, dan Resmob Polda Kalbar bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan olah TKP. Pada Jumat malam, polisi mendatangi rumah pelaku, namun SBI belum ditemukan.
Keesokan harinya, Sabtu malam, polisi mendapat informasi bahwa keluarga berencana menyerahkan SBI. Petugas kemudian menuju rumah pelaku dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Jongkat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Mempawah.
Atas perbuatannya, SBI dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara Pasal 351 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. (Lid)
KALBARONLINE.com - Seorang pria berinisial SBI (38 tahun) tega membacok dua pekerja pabrik PT BAL di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, usai merasa sakit hati karena ditegur tidak boleh memasuki area pabrik menggunakan sepeda motor.
Insiden yang terjadi pada Jumat (14/11/2025) itu menewaskan satu orang, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat.
Korban meninggal dunia adalah Tjang Mo Liang (60 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sementara korban luka berat, Hery Firmansyah (43 tahun), juga warga Sungai Raya, masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono menjelaskan, bahwa peristiwa tragis ini bermula ketika SBI datang ke gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL setelah mencari kepah di pesisir.
“SBI membawa hasil kepah sekitar 20 kilogram dan ingin masuk ke area pabrik untuk mengambil sepeda motor yang diparkir di dalam. Namun korban melarangnya karena aturan perusahaan tidak mengizinkan kendaraan masuk. Dari situlah cekcok mulut terjadi,” jelasnya dalam pers rilis di Aula Rupattama Polres Mempawah, Senin (17/11/2025),
Merasa tersinggung, SBI sempat pergi sambil mengancam. Selang beberapa jam, sekitar pukul 15.00 WIB, saat kedua korban hendak pulang dengan mobil pick-up Mitsubishi L300, SBI memepet kendaraan mereka di Jalan Raya depan SDN 11 Jongkat.
Pertengkaran kembali pecah. Tanpa diduga, SBI menyerang dua korban menggunakan parang. Tjang Mo Liang tewas di tempat akibat luka bacok, sedangkan Hery Firmansyah mengalami luka serius. Pelaku kemudian melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran. Tim gabungan dari Polres Mempawah, Polsek Jongkat, dan Resmob Polda Kalbar bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan olah TKP. Pada Jumat malam, polisi mendatangi rumah pelaku, namun SBI belum ditemukan.
Keesokan harinya, Sabtu malam, polisi mendapat informasi bahwa keluarga berencana menyerahkan SBI. Petugas kemudian menuju rumah pelaku dan membawa yang bersangkutan ke Polsek Jongkat sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Mempawah.
Atas perbuatannya, SBI dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hingga 15 tahun penjara Pasal 351 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini