Polisi Tangkap 2 Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi, 1 Diantaranya Residivis

KalbarOnline, Kubu Raya – Dua pelaku sindikat penggelapan mobil rental lintas provinsi ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya. Satu unit mobil Innova Reborn yang diburu petugas di Provinsi Kalimantan Tengah disita sebagai barang bukti.

Kedua pelaku tersebut diantaranya berinisial JL (34 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan SO (31 tahun) warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak. Diketahui, kalau SO ia merupakan residivis. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara untuk kasus yang sama.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, kalau penangkapan kedua pelaku ini dilakukan di dua tempat yang berbeda namun di hari yang sama. Sindikat penggelapan mobil rental lintas provinsi ini terungkap atas kerja keras yang dilakukan tim opsnal satuan reserse kriminal dalam melakukan penyelidikan mendalam.

Ade menerangkan, petugas berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial JL di Jalan Parit Masigi tepatnya di depan Gang Parit Masigi, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Kamis (05/09/2024) pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :  Obsesi Ninja Xpress Bantu UMKM Berkembang di Masa Pandemi

“Hasil dari interogasi, pelaku menyebut bahwa ia tak bekerja sendirian. Penggelapan mobil tersebut dibantu oleh SO,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (13/09/2024) selepas Salat Jumat.

Setelah melakukan pengembangan atas informasi yang diberikan, Tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung bergerak ke rumah pelaku SO yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya pada pukul 22.00 WIB.

“Pada saat petugas hendak membawanya, SO mencoba melarikan diri, namun kesigapan petugas, SO berhasil dilumpuhkan,” ungkap Ade.

“SO merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kejahatan yang sama, SO tidak mengenal jera, dan ia kembali ditangkap dengan kasus yang sama pula,” sambungnya.

Ade memaparkan, bahwa kejadian penggelapan tersebut terjadi pada Jumat (30/08/2024) pagi. Saat itu, JL menghubungi korbannya dengan tujuan menyewa mobil. JL kemudian mengambil mobil tersebut di rumah korban yang berlokasi di Jalan Raya, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya.

Namun, setelah tiga hari berlalu, korban kehilangan kontak dengan JL. Pada hari keempat, JL kembali menghubungi korban dan mengatakan bahwa mobil tersebut sudah berpindah tangan.

Baca Juga :  Wakili Dekranasda Kapuas Hulu, Maspuati Raih Juara 3 Tingkat Nasional Kompetisi Asta Kriya Nusantara

“Mengetahui mobilnya digelapkan oleh JL, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindak lanjuti, dari peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta,” paparnya.

Lebih dalam, Ade menerangkan, kedua pelaku memang merupakan sindikat penggelapan mobil lintas provinsi. Hasil pemeriksaan JL dan SO, keduanya menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial GF di Provinsi Kalimantan Tengah (Pangkalanbun).

“Kedua pelaku ini diduga keras sebagai sindikat penggelapan mobil lintas provinsi, saat ini kendaraan Innova Reborn sudah kami amankan di Polres Kubu Raya atas bantuan Polsek Hanau Polres Seruyan,” ujar Ade.

Saat ini, kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka tindak pidana penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Lid)

Comment