Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 07 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Ratusan kontainer berisi kratom milik pengusaha Kalimantan Barat dikabarkan sempat tertahan di gudang dan sejumlah pelabuhan, seperti di Jakarta, Surabaya dan Kota Pontianak. Hal ini ditengarai terkait urusan proses perizinan yang cukup memakan waktu.
"Sudah beres. Sudah ditandatangani Pak Menteri Perdagangan (Mendag), pada hari Jumat kemarin. Semuanya, sekitar 110 kontainer isi kratom. Pak Mendag telah menandatangani PE (Persetujuan Ekspor) dan penunjukan surveyor," kata Sekjen DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo), Andri Satria Putra, sebagaimana dikutip dari media massa, Jumat (06/02/2025).
Menurut Andri, kejadian ini lantaran adanya error dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang digunakan untuk surat menyurat secara elektronik.
"Kami (asosiasi-pengusaha) diberitahu bahwa kendala teknisnya adalah sistemnya masih error. Sistem srikandi soal kratom masih trial dan error. Dan itu juga yang me-lama-kan pemberangkatan ratusan kontainer kratom ke negara luar," katanya.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) Kalimantan Barat (Kalbar), Adi Yani membenarkan, bahwa akibat aplikasi Srikandi yang digunakan untuk surat menyurat secara elektronik sempat mengalami error, menyebabkan komoditas kratom tersebut terhambat.
Namun saat ini, dikatakan dia, aplikasi tersebut sudah bisa kembali normal, dan bisa digunakan. Sehingga permohonan rekomendasi ekspor dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat diproses.
Seperti diketahui, Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi yang dikelola pemerintah pusat itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Itu memang (sempat) error, itukan di aplikasi kami selalu menandatangani, pemerintah ini kan setiap surat-surat yang kami keluarkan atau perizinan itu kan suratnya harus ditandatangani secara elektronik, itu menggunakan aplikasi Srikandi,” terangnya.
Lebih lanjut Adi Yani mengatakan, aplikasi tersebut terjadi gangguan persisnya mulai hari Minggu hingga Rabu lalu. Sehingga surat rekomendasi dari dinas untuk proses perizinan ekspor kratom tidak bisa ditandatangani secara elektronik (TTE).
"Bukan kami menghambat, tetapi memang aplikasinya, dan itu sudah terselesaikan semua. Kami sudah menyelesaikan itu semua, sudah kami tanda tangani semua, namun sebenarnya secara manual sudah kami tanda tangani juga, tetapi yang manual itu tidak boleh kita serahkan kepada mereka (perusahaan). Kenapa tidak boleh, di dalam aturan memang tidak boleh, dan memang dalam aturan gubernur menyebutkan semua surat harus melalui Srikandi,” paparnya.
Selain itu, dijelaskan dia, penomoran surat di Srikandi secara elektronik dengan penomoran surat secara manual juga berbeda. Sehingga surat yang ditandatangani secara manual tidak bisa dijadikan dasar untuk proses perizinan ekspor ke kementerian. Karena takut akan menjadi masalah di kemudian hari.
Untuk itu, pihaknya menunggu aplikasi Srikandi normal terlebih dahulu, baru kemudian bisa segera mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
“Srikandi ini dari pusat, kenapa kok tidak bisa dari Minggu sampai Rabu itupun ada bukti kami menanyakan ke (dinas) kominfo, karena sekretariat provinsi yang bertanggung jawab mengoperasionalkan itu kominfo,” terangnya.
Namun demikian, saat ini menurutnya masalah tersebut sudah bisa diatasi, dan sebagian besar perusahaan menyatakan tidak masalah.
“Kita (Pemprov Kalbar) kan hanya memberikan rekomendasi, yang mengeluarkan izin itu adalah kementerian perdagangan, bukan kita, kita hanya merekomendasi, (sementara) izin itu di pusat,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Ratusan kontainer berisi kratom milik pengusaha Kalimantan Barat dikabarkan sempat tertahan di gudang dan sejumlah pelabuhan, seperti di Jakarta, Surabaya dan Kota Pontianak. Hal ini ditengarai terkait urusan proses perizinan yang cukup memakan waktu.
"Sudah beres. Sudah ditandatangani Pak Menteri Perdagangan (Mendag), pada hari Jumat kemarin. Semuanya, sekitar 110 kontainer isi kratom. Pak Mendag telah menandatangani PE (Persetujuan Ekspor) dan penunjukan surveyor," kata Sekjen DPP Perkumpulan Pengusaha Kratom Indonesia (Perkrindo), Andri Satria Putra, sebagaimana dikutip dari media massa, Jumat (06/02/2025).
Menurut Andri, kejadian ini lantaran adanya error dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang digunakan untuk surat menyurat secara elektronik.
"Kami (asosiasi-pengusaha) diberitahu bahwa kendala teknisnya adalah sistemnya masih error. Sistem srikandi soal kratom masih trial dan error. Dan itu juga yang me-lama-kan pemberangkatan ratusan kontainer kratom ke negara luar," katanya.
Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) Kalimantan Barat (Kalbar), Adi Yani membenarkan, bahwa akibat aplikasi Srikandi yang digunakan untuk surat menyurat secara elektronik sempat mengalami error, menyebabkan komoditas kratom tersebut terhambat.
Namun saat ini, dikatakan dia, aplikasi tersebut sudah bisa kembali normal, dan bisa digunakan. Sehingga permohonan rekomendasi ekspor dari perusahaan-perusahaan tersebut dapat diproses.
Seperti diketahui, Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi yang dikelola pemerintah pusat itu dikeluarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Itu memang (sempat) error, itukan di aplikasi kami selalu menandatangani, pemerintah ini kan setiap surat-surat yang kami keluarkan atau perizinan itu kan suratnya harus ditandatangani secara elektronik, itu menggunakan aplikasi Srikandi,” terangnya.
Lebih lanjut Adi Yani mengatakan, aplikasi tersebut terjadi gangguan persisnya mulai hari Minggu hingga Rabu lalu. Sehingga surat rekomendasi dari dinas untuk proses perizinan ekspor kratom tidak bisa ditandatangani secara elektronik (TTE).
"Bukan kami menghambat, tetapi memang aplikasinya, dan itu sudah terselesaikan semua. Kami sudah menyelesaikan itu semua, sudah kami tanda tangani semua, namun sebenarnya secara manual sudah kami tanda tangani juga, tetapi yang manual itu tidak boleh kita serahkan kepada mereka (perusahaan). Kenapa tidak boleh, di dalam aturan memang tidak boleh, dan memang dalam aturan gubernur menyebutkan semua surat harus melalui Srikandi,” paparnya.
Selain itu, dijelaskan dia, penomoran surat di Srikandi secara elektronik dengan penomoran surat secara manual juga berbeda. Sehingga surat yang ditandatangani secara manual tidak bisa dijadikan dasar untuk proses perizinan ekspor ke kementerian. Karena takut akan menjadi masalah di kemudian hari.
Untuk itu, pihaknya menunggu aplikasi Srikandi normal terlebih dahulu, baru kemudian bisa segera mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.
“Srikandi ini dari pusat, kenapa kok tidak bisa dari Minggu sampai Rabu itupun ada bukti kami menanyakan ke (dinas) kominfo, karena sekretariat provinsi yang bertanggung jawab mengoperasionalkan itu kominfo,” terangnya.
Namun demikian, saat ini menurutnya masalah tersebut sudah bisa diatasi, dan sebagian besar perusahaan menyatakan tidak masalah.
“Kita (Pemprov Kalbar) kan hanya memberikan rekomendasi, yang mengeluarkan izin itu adalah kementerian perdagangan, bukan kita, kita hanya merekomendasi, (sementara) izin itu di pusat,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini