Dewan Tekankan Pengusaha Walet di Ketapang Taat Pajak dan Miliki IMB, Ini Penjelasannya

KalbarOnline, Ketapang – Bangunan walet di Kalimantan Barat beberapa tahun terakhir semakin menjamur, tak terkecuali Kabupaten Ketapang.

Oleh karena itu, pengusaha atau pemilik rumah walet diminta dan harus memenuhi kewajiban usahanya seperti membayar pajak dan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Junaidi Sp., M.Si.

Ia mengatakan bahwa sebagai pengusaha sarang burung walet tentu legalitas bangunan sangat diperlukan untuk membuktikan dan membenarkan bukti kepemilikan.

“Saya tekankan seluruh pengusaha burung walet yang ada di Kabupaten Ketapang memiliki IMB dan wajib membayar pajak. Kita boleh usaha, namun jangan melalaikan kewajiban yang sudah mutlak berlaku di dalam peraturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Si Jago Merah Hanguskan Mess Asrama Pelajar Ketapang di Pontianak

Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ketapang, usaha sarang burung walet memang cukup banyak ditekuni oleh masyarakat yang ada di 20 Keacamatan Ketapang.

Untuk itu, dirinya berharap agar semua pengusaha burung walet baik yang ada di Kota Ketapang maupun di Kecamatan menyadari akan kewajibannya.

Baca Juga :  Diskop-UKM Kalbar Gelar Monitoring dan Evaluasi Program Strategis KUMKM

Meski demikian, apabila didapati pengusaha burung walet yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, dirinya mendukung penuh sanksi yang akan diberlakukan oleh Dinas terkait untuk menertibkannya.

“Kita kan, menginginkan Kabupaten Keatapang agar kedepan lebih maju dan selalu lebih maju. Semoga saja seluruh pengusaha dan pemilik rumah walet bisa komitmen dengan kewajibannya,” asanya. (Adi LC)

Comment