Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 03 Maret 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) kini dapat mengakses informasi pajak daerah hanya dengan memindai atau men-scan QR Code lewat smartphone. Terobosan ini merupakan bagian dari inovasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak lewat QR Objek Pajak (QROP).
Cukup melakukan scan QR yang terdapat di tempat usaha WP, berbagai informasi terkait pajak daerah, mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan hotline pajak daerah dan lainnya.
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah memaparkan, peluncuran QROP ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyediakan sarana pendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Inovasi ini pula menjadi bagian modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi objek pajak, yang mana label QR Code tersebut diletakkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun masyarakat selaku subjek atau objek pajak.
Saat ini, pihaknya sudah mulai menerapkan pada jenis pajak usaha restoran dan pajak parkir. Selanjutnya menyusul objek-objek pajak lainnya.
"Melalui QROP ini, selain memudahkan WP dan masyarakat, juga untuk memudahkan petugas lebih cepat, efisien dan praktis dalam melakukan pengawasan terhadap objek pajak," ujarnya, Jumat (03/03/2023).
Amirullah menambahkan, QROP juga berfungsi mengoptimalkan peran pengawasan masyarakat dan petugas pajak dalam menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai WP daerah. Label QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau bagi para WP untuk memasang atau menempatkan QROP di area atau tempat yang mudah dilihat pada objek pajak atau tempat usahanya masing-masing sehingga petugas maupun masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya.
"Dengan QROP akan lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak sehingga dapat menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai kondisi terkini," ungkapnya.
Selain meluncurkan QROP, BKD Kota Pontianak juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pelaku usaha restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.
"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah," pungkasnya.
Untuk diketahui, pajak daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp 537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak di tahun 2022 lalu. Termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak PAD.
Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp 68 miliar, 2019 Rp 72,9 miliar, 2020 Rp 46 miliar, 2021 Rp50 miliar dan 2022 Rp 75 miliar dan perolehan ini tertinggi sepanjang tahun. (Jau)
Sumber: BKD Pontianak.
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat atau Wajib Pajak (WP) kini dapat mengakses informasi pajak daerah hanya dengan memindai atau men-scan QR Code lewat smartphone. Terobosan ini merupakan bagian dari inovasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak lewat QR Objek Pajak (QROP).
Cukup melakukan scan QR yang terdapat di tempat usaha WP, berbagai informasi terkait pajak daerah, mulai dari aplikasi pajak daerah, layanan hotline pajak daerah dan lainnya.
Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah memaparkan, peluncuran QROP ini sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyediakan sarana pendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Inovasi ini pula menjadi bagian modernisasi pengawasan pajak daerah yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi objek pajak, yang mana label QR Code tersebut diletakkan atau ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas pendataan dan pengawasan pajak daerah maupun masyarakat selaku subjek atau objek pajak.
Saat ini, pihaknya sudah mulai menerapkan pada jenis pajak usaha restoran dan pajak parkir. Selanjutnya menyusul objek-objek pajak lainnya.
"Melalui QROP ini, selain memudahkan WP dan masyarakat, juga untuk memudahkan petugas lebih cepat, efisien dan praktis dalam melakukan pengawasan terhadap objek pajak," ujarnya, Jumat (03/03/2023).
Amirullah menambahkan, QROP juga berfungsi mengoptimalkan peran pengawasan masyarakat dan petugas pajak dalam menjaring objek pajak daerah yang belum terdaftar sebagai WP daerah. Label QROP juga sebagai kendali data pajak berkaitan dengan objek pajak bersangkutan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau bagi para WP untuk memasang atau menempatkan QROP di area atau tempat yang mudah dilihat pada objek pajak atau tempat usahanya masing-masing sehingga petugas maupun masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya.
"Dengan QROP akan lebih mudah mendapatkan titik lokasi dan foto objek pajak sehingga dapat menambahkan informasi database perpajakan secara up to date atau sesuai kondisi terkini," ungkapnya.
Selain meluncurkan QROP, BKD Kota Pontianak juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada pelaku usaha restoran yang dinilai taat menjalankan kewajiban membayar pajak.
"Kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah," pungkasnya.
Untuk diketahui, pajak daerah menyumbang tidak sedikit dari total Rp 537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak di tahun 2022 lalu. Termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak PAD.
Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Tahun 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp 68 miliar, 2019 Rp 72,9 miliar, 2020 Rp 46 miliar, 2021 Rp50 miliar dan 2022 Rp 75 miliar dan perolehan ini tertinggi sepanjang tahun. (Jau)
Sumber: BKD Pontianak.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini