Polres Kubu Raya Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

KalbarOnline, Kubu Raya – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah dilakukan penyelidikan intensif. Tindakan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aksi kriminal yang meresahkan.

Pelaku seorang pria berinisial AG alias AGU (24 tahun) warga Desa Kalimas, ia ditangkap Satuan Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya, di Jalan Parit Lintang, Dusun Cempaka, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan, pada Senin (01/05/2023) sekitar jam 20.00 WIB.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Polsek Sungai Kakap, AG Alias AGU merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra tahun 2000 warna hitam milik pelapor yang terjadi pada Senin (06/02/2023) jam 02.00 WIB bulan lalu.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu'minun Sungai Raya

“Saat ini AG Alias AGU sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Supra tahun 2000 sudah diamankan di Polsek Sungai Kakap,” ungkap Ade, Senin (08/05/2023) siang.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta,” sambungnya.

Ade menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pihak Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini.

Baca Juga :  Polisi Sebut Pelaku Pengrusakan Fasilitas Masjid Al-Amin Kubu Raya Diduga ODGJ

“Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Penggunaan gembok pengaman yang berkualitas dan parkir di tempat yang aman dapat membantu mencegah tindakan pencurian,” pungkasnya. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment