Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 08 Mei 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah dilakukan penyelidikan intensif. Tindakan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aksi kriminal yang meresahkan.
Pelaku seorang pria berinisial AG alias AGU (24 tahun) warga Desa Kalimas, ia ditangkap Satuan Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya, di Jalan Parit Lintang, Dusun Cempaka, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan, pada Senin (01/05/2023) sekitar jam 20.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Polsek Sungai Kakap, AG Alias AGU merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra tahun 2000 warna hitam milik pelapor yang terjadi pada Senin (06/02/2023) jam 02.00 WIB bulan lalu.
"Saat ini AG Alias AGU sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Supra tahun 2000 sudah diamankan di Polsek Sungai Kakap," ungkap Ade, Senin (08/05/2023) siang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," sambungnya.
Ade menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pihak Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini.
"Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Penggunaan gembok pengaman yang berkualitas dan parkir di tempat yang aman dapat membantu mencegah tindakan pencurian," pungkasnya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
KalbarOnline, Kubu Raya - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah dilakukan penyelidikan intensif. Tindakan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aksi kriminal yang meresahkan.
Pelaku seorang pria berinisial AG alias AGU (24 tahun) warga Desa Kalimas, ia ditangkap Satuan Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya, di Jalan Parit Lintang, Dusun Cempaka, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan, pada Senin (01/05/2023) sekitar jam 20.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam Polsek Sungai Kakap, AG Alias AGU merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra tahun 2000 warna hitam milik pelapor yang terjadi pada Senin (06/02/2023) jam 02.00 WIB bulan lalu.
"Saat ini AG Alias AGU sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Supra tahun 2000 sudah diamankan di Polsek Sungai Kakap," ungkap Ade, Senin (08/05/2023) siang.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," sambungnya.
Ade menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pihak Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini.
"Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Penggunaan gembok pengaman yang berkualitas dan parkir di tempat yang aman dapat membantu mencegah tindakan pencurian," pungkasnya. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini