KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di 2 tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Pelaku berinisial SO aliau Cilut (25 tahun) asal Peniraman Kabupaten Mempawah dibekuk Jatanras Polres Kubu Raya yang di backup Jatanras Polres Mempawah di Kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/05/2023) jam 15.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam melancarkan aksi pencuriannya. Saat ini, Cilut beserta beberapa barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku SO alias Cilut pelaku pencurian Sepeda motor ini melakukan Aksinya di 2 TKP Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3 Kecamatan Sungai Kakap dalam satu malam, yakni pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 15.18 WIB,” kata Ade, Kamis (18/05/2023) siang.
Korban pertama kata Ade, mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta, setelah Motor Honda Beat nopol KB 4714 NL hilang saat diparkirkan di depan teras rumahnya, ujar Ade. Kemudian korban kedua, Motor Scoopy nopol KB 6043 JI hilang pada saat diparkirkan di teras rumahnya.
“Pelaku mengambil motor tersebut dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara membengkas jendela rumah, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta,” jelas Ade.
Perlu diketahui Cilut sempat melarikan diri pada saat melihat petugas, pada saat aksi kejar-kejaran petugas dengan pelaku, akhirnya pada saat di kawasan Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, pelaku berhasil dibekuk oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah.
“Saat ini Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus pencurian tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancam maksimal 7 tahun penjara,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor sebaik mungkin agar terhindar dari kejadian serupa. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment