Polisi Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu’minun Sungai Raya

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian motor di halaman Parkir Masjid Al Mu’minun, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan menangkap pelaku berinisial AP (18 tahun).

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, kasus ini terjadi pada Kamis 29 September 2022. Dimana pelaku berinisial AP telah mencuri sepeda motor Honda Vario F1 warna putih tahun 2013 dengan nomor Polisi KB 2842 OY, di halaman parkir Masjid Al Mu’minun.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Terungkapnya kasus ini berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota,” terang Ade, Selasa (04/10/2022).

Baca Juga :  OJK Kalbar Harap TPAKD Kubu Raya Mampu Selesaikan Persoalan Ekonomi di Masyarakat

AP diamankan pada saat sedang berada di kediamannya di wilayah Rasau Jaya Umum oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario F1 tersebut.

“Saat ini AP sudah diamankan beserta barang bukti di Polresta Pontianak Kota untuk proses lebih lanjut,” jelas Ade. 

Adapun modus pelaku, disebutkan Ade, AP bersama rekannya (DPO) keliling bersama satu motor. Ketika dapat sasaran, AP langsung melakukan aksinya dengan merusak kunci motor.

“Setelah berhasil merusak kunci motor langsung dibawa pelaku,” jelas Ade.

Baca Juga :  Pemkab Kubu Raya Percepat Penurunan Stunting dengan Survei dan Seminar

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, selain melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kubu Raya, AP juga melakukan beberapa tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

“Sampai saat ini Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih mengejar satu pelaku (DPO), yang membantu AP dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor di halaman parkir Masjid Al Mu’minun,” tegas Ade. (Jau)

Comment