KalbarOnline, Kubu Raya – Tim gabungan Polsek Sungai Raya dan jajaran Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial BN (41 tahun), warga asal Desa Teluk Kapuas, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Toko Bangunan Aneka Rimba di Jalan Adisucipto Km 10,8, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasioland Saragih menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan rangkaian penyelidikan polisi.
“Kejadian (pencurian) itu berulang, dimulai pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022, korbang mengalami kehilangan 2 batang kayu jenis keladan berdiameter 8/8, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 korban kehilangan 1 buah accu merk Yuasa M.50 dan 1 buah kaca mobil,” katanya dikonfirmasi, Sabtu (14/1/23) di ruang kerjanya.
“(Selanjutnya) pada hari Sabtu tanggal 07 Januari 2023, tersangka kembali mengambil 1 gulung besi wiremesh panjang 15 Meter,” tambahnya.
Akibat peristiwa itu, terang AKP Hasioland, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.630.000, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan laporan: LP/B/3/I/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 8 Januari 2023.
“Menerima laporan tersebut kami langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Hasil kerja keras tim gabungan serta berkat informasi yang diberikan masyarakat akhirnya berbuah manis, BN berhasil diringkus tanpa perlawanan, pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 di Jalan Desa Kapur pada saat membawa 3 karung yang berisikan besi behel yang hendak dijualnya ke Kecamatan Ambawang.
“Pada saat dilakukan introgasi, BN mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Toko Bangunan Aneka Rimba tersebut,” beber AKP Hasioland.
Selanjutnya, BN beserta barang bukti berupa 60 buah besi behel, 1 gulung besi wiremesh panjang 15 meter dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru KB 5949 SY diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“(Untuk barang bukti) 2 batang kayu jenis keladan, 1 buah accu Yuasa dan 1 buah kaca mobil sudah BN jual kepada pembeli barang bekas keliling yang tidak ia kenal, dan hasil dari penjualan tersebut BN gunakan untuk keperluan sehari-harinya,” ungkap AKP Hasioland.
Atas perbuatannya, BN selanjutnya dijerat dengan Pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment