Polsek Sungai Kakap Ciduk Pelaku Pencurian Toko di Jalan Budi Utomo

KalbarOnline, Kubu Raya – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap berhasil menciduk pelaku pencurian toko di Jalan Budi Utomo, Gang Markaban, Desa Sungai Rengas, Kecamatan, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku berinisial UN (42 tahun), seorang pria asal Desa Sungai Rengas. Ia diciduk di rumahnya yang beralamat di Jalan Tanggul II, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap beserta barang bukti.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap, AKP Dede Hasanudin menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan yang masuk ke polisi dari pemilik toko.

“Korban mengetahui beberapa barang telah hilang pada saat hendak membuka toko pada jam 06.30 WIB pada hari Selasa (13/06/2023),” kata Dede saat dikonfirmasi, Selasa (20/06/2023) pagi.

Baca Juga :  Kamaruzaman Tinjau Persiapan MTQ ke-X Kubu Raya: Pastikan Semua Lokasi "Clear and Clean"

Setelahnya, dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Sungai Kakap, hingga akhirnya UN berhasil diamankan pada hari Kamis (15/06/2023) pukul 15.37 WIB beserta barang bukti hasil kejahatannya.

“Selanjutnya UN diamankan ke Polsek Sungai Kakap untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui kalau dirinya masuk ke dalam toko milik korban dengan melalui jendela belakang, jendela itu dicungkil dengan menggunakan kayu tipis dan selanjutnya ditarik dengan menggunakan tangan oleh pelaku, sehingga kunci slotnya terlepas.

“Di mana antara jendela dan kusen toko itu ada celah sehingga dimanfaatkan UN untuk masuk ke dalam toko milik korban,” terang Dede.

Setelah berada di dalam toko, pelaku lalu menggasak 5 slop rokok , 200 pcs vocer pulsa/data dan uang sebesar Rp 3 juta dari dalam toko milik korban.

Baca Juga :  Edarkan Narkoba di Sungai Rengas, Warga Sungai Jawi Diringkus Polisi

“Akibat perbuatan UN, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kakap, pada Selasa (13/06/2023) jam 08.00 WIB,” kata Dede.

“Pada saat diinterogasi, UN mengakui perbuatannya dan uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadinya,  ada beberapa voucher dan rokok yang sudah digunakannya pelaku secara pribadi,” sambungnya.

Terhadap UN, pihak kepolisian sudah menetapkannya selaku tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian ini dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment