Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Sebanyak 15 warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Momen ini menjadi titik balik bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali memberi arti bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
Kepala Rutan Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, menegaskan bahwa pengampunan ini merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para warga binaan.
“Kami berharap dengan adanya pengampunan dari Presiden ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kelak, di luar teman-teman bisa berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Timbul, Senin (4/8/2025).
Hal senada juga disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chairani Ramadan. Ia mengingatkan agar kesempatan ini menjadi langkah awal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Mulai hari ini, mulai detik ini, sayangi keluarganya. Berpikirlah apabila akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” pesannya lugas.
Salah satu warga binaan yang memperoleh amnesti menyampaikan rasa terima kasihnya secara terbuka. Ia menyebut keputusan ini sebagai anugerah besar yang akan ia gunakan untuk menjalani hidup yang lebih positif.
“Dengan rasa syukur yang mendalam kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI, khususnya Bapak Presiden, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta semua pihak yang terlibat. Ini adalah anugerah luar biasa, dan kami berjanji akan memanfaatkannya untuk memperbaiki diri, menjadi bagian produktif masyarakat, serta mematuhi hukum yang berlaku,” ucapnya.
Proses pembebasan berlangsung dengan tertib dan penuh haru. Pemerintah berharap, pemberian amnesti ini menjadi awal dari perjalanan baru yang lebih baik bagi para mantan warga binaan—untuk kembali hadir sebagai individu yang lebih matang dan bertanggung jawab. (Red)
KALBARONLINE.com – Sebanyak 15 warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Momen ini menjadi titik balik bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali memberi arti bagi keluarga dan lingkungan sekitar.
Kepala Rutan Pontianak, Timbul Aliansyah Panjaitan, menegaskan bahwa pengampunan ini merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para warga binaan.
“Kami berharap dengan adanya pengampunan dari Presiden ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kelak, di luar teman-teman bisa berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Timbul, Senin (4/8/2025).
Hal senada juga disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Chairani Ramadan. Ia mengingatkan agar kesempatan ini menjadi langkah awal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
“Mulai hari ini, mulai detik ini, sayangi keluarganya. Berpikirlah apabila akan melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” pesannya lugas.
Salah satu warga binaan yang memperoleh amnesti menyampaikan rasa terima kasihnya secara terbuka. Ia menyebut keputusan ini sebagai anugerah besar yang akan ia gunakan untuk menjalani hidup yang lebih positif.
“Dengan rasa syukur yang mendalam kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah RI, khususnya Bapak Presiden, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta semua pihak yang terlibat. Ini adalah anugerah luar biasa, dan kami berjanji akan memanfaatkannya untuk memperbaiki diri, menjadi bagian produktif masyarakat, serta mematuhi hukum yang berlaku,” ucapnya.
Proses pembebasan berlangsung dengan tertib dan penuh haru. Pemerintah berharap, pemberian amnesti ini menjadi awal dari perjalanan baru yang lebih baik bagi para mantan warga binaan—untuk kembali hadir sebagai individu yang lebih matang dan bertanggung jawab. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini