Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 01 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi serta amnesti kepada dua tokoh yang tersangkut kasus korupsi, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menkum Supratman mengakui, jika sebelumnya usulan itu datang dari dirinya. Ia pun mengklaim, jika pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” kata Supratman saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/07/2025) malam, sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwasanya pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti tersebut utamanya demi kepentingan bangsa dan negara. Ia turut menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, disampaikan Supratman, yakni demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” kata Supratman.
Di samping itu, pemberian abolisi dan amnesti ini juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” bebernya.
Supratman turut memastikan, kalau pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
Ia menjelaskan, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti kepada Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menambahkan, bahwa DPR telah menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, bahwa Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara lantaran terbukti terlibat suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan penggantian antar waktu Harun Masiku. (**)
KALBARONLINE.com - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi serta amnesti kepada dua tokoh yang tersangkut kasus korupsi, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menkum Supratman mengakui, jika sebelumnya usulan itu datang dari dirinya. Ia pun mengklaim, jika pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” kata Supratman saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/07/2025) malam, sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwasanya pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti tersebut utamanya demi kepentingan bangsa dan negara. Ia turut menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertimbangan lainnya, disampaikan Supratman, yakni demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” kata Supratman.
Di samping itu, pemberian abolisi dan amnesti ini juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif. Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” bebernya.
Supratman turut memastikan, kalau pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
Ia menjelaskan, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti kepada Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco menambahkan, bahwa DPR telah menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, bahwa Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara lantaran terbukti terlibat suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan penggantian antar waktu Harun Masiku. (**)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini