Nasional    

Sejarah! Prabowo Usul Beri Ampunan kepada Koruptor, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 31 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Kejutan politik kembali terjadi di negeri yang kaya akan sumber daya alam ini. Di mana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengusulkan pemberian abolisi atau penghapusan pidana serta amnesti atau pengampunan kepada dua tokoh yang tersangkut kasus korupsi, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Usulan Prabowo tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (31/07/2025) malam.

"Persetujuan terhadap surat presiden R43/Pers/ tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," terang Dasco, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Dalam kasusnya, Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara atas dugaan korupsi impor gula. Sementara kepada Hasto, Prabowo juga mengajukan amnesti. Hasto Kristiyanto sebelumnya juga telah divonis penjara selama 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Surat presiden 42 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," terang Dasco.

Langkah Prabowo ini tentu saja memicu perdebatan di publik, karena menyentuh aspek penting dari penegakan hukum dan integritas politik di Indonesia. Pemberian abolisi dan amnesti terhadap kasus korupsi sendiri bukan hal lazim dan bisa menjadi preseden dalam sejarah hukum Indonesia.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak KPK maupun Mahkamah Agung terkait usulan ini. (**)

Artikel Selanjutnya
19 Bulan Bertugas di Putussibau, Letkol Inf Nasli Pamit Digantikan Letkol Arm Andreas Prabowo Putro
Kamis, 31 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Sejarah! Prabowo Usul Beri Ampunan kepada Koruptor, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Kamis, 31 Juli 2025

Berita terkait