Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 20 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait impor gula kristal mentah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Tom dihukum 7 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti Tom menerima aliran dana korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor (PI) gula kristal mentah. Izin ini diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta, serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar—kebijakan yang dinilai menyimpang dan melanggar aturan.
Langkah tersebut dianggap telah memperkaya pihak swasta dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar, sebagaimana diuraikan dalam tuntutan jaksa.
Jaksa mendakwa Tom melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyoroti keputusan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula dalam operasi pasar, ketimbang melibatkan BUMN sesuai amanat kebijakan publik.
Tim Hukum Sebut Kasus Politis
Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan tidak puas atas putusan ini. Mereka menilai kasus tersebut sarat dengan nuansa politik, apalagi Tom dikenal sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Mereka juga menyebut bahwa sebagian besar keterangan saksi di persidangan justru meringankan Tom dan memperkuat narasi bahwa kebijakan impor yang dikeluarkan saat itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Meski begitu, vonis telah dijatuhkan. Kini publik menanti apakah Tom dan tim hukumnya akan mengajukan banding, atau menerima keputusan tersebut. (Red)
KALBARONLINE.com – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait impor gula kristal mentah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Tom dihukum 7 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta. Bila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti karena tidak terbukti Tom menerima aliran dana korupsi.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor (PI) gula kristal mentah. Izin ini diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta, serta melibatkan koperasi dalam operasi pasar—kebijakan yang dinilai menyimpang dan melanggar aturan.
Langkah tersebut dianggap telah memperkaya pihak swasta dan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578 miliar, sebagaimana diuraikan dalam tuntutan jaksa.
Jaksa mendakwa Tom melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyoroti keputusan Tom yang menunjuk koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula dalam operasi pasar, ketimbang melibatkan BUMN sesuai amanat kebijakan publik.
Tim Hukum Sebut Kasus Politis
Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan tidak puas atas putusan ini. Mereka menilai kasus tersebut sarat dengan nuansa politik, apalagi Tom dikenal sebagai Co-Captain Timnas Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Mereka juga menyebut bahwa sebagian besar keterangan saksi di persidangan justru meringankan Tom dan memperkuat narasi bahwa kebijakan impor yang dikeluarkan saat itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas harga pangan nasional, bukan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Meski begitu, vonis telah dijatuhkan. Kini publik menanti apakah Tom dan tim hukumnya akan mengajukan banding, atau menerima keputusan tersebut. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini