KalbarOnline.com – Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan badan selama empat bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Wahyu menilai bahwa Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).
Selain itu, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Agustiani Tio juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Kendati demikian, Majelis Hakim tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik usai menjalani pidana pokok.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hakim menilai kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa menciderai hasil Pemilu.
“Hal yang meringankan terdakwa satu (Wahyu Setiawan) telah mengembalian uang SGD 15.000 dan Rp 500 juta dalam proses penyidikan. Para terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” cetus Hakim Susanti.
Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan PN Tipikor Jakarta terhadap Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu oleh Jaksa KPK dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Comment