Nasional    

Bambang Widianto dan Mashur Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Gerobak UMKM

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 13 September 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis masing-masing 9 dan 7 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengadaan gerobak UMKM yang merugikan negara lebih dari Rp61,5 miliar.

Kedua terdakwa tersebut adalah Bambang Widianto dan Mashur. Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sunoto, Selasa (9/9/2025), Bambang dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Bambang dihukum 9 tahun penjara, satu tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, Bambang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,66 miliar. Jika tidak dibayarkan maksimal satu bulan setelah putusan, jaksa berhak menyita dan melelang asetnya.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Sunoto.

Sementara itu, Mashur dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Ia juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,08 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan gerobak UMKM di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun anggaran 2018–2019. Jaksa menilai kerugian negara mencapai Rp61,53 miliar.

Bambang bersama Mashur dan Didi Kusuma diduga bersekongkol dengan pejabat Kemendag, yaitu Putu Indra Wijaya (PPK 2018) dan Bunaya Priambudi (PPK 2019). Mereka menjanjikan uang operasional sebesar Rp835 juta kepada Putu serta fee 7 persen dari nilai kontrak kepada Bunaya.

Akhirnya, mereka sepakat menggunakan perusahaan PT Piramida Dimensi Milenia, meski tidak memenuhi kualifikasi sesuai kerangka acuan kerja (KAK). (Red)

Artikel Selanjutnya
Ketua LPTQ Tinjau Kesiapan Kafilah Pontianak di MTQ Kalbar XXXIII, Target Juara Umum
Sabtu, 13 September 2025
Artikel Sebelumnya
Peringati Haornas, Sekjen Korminas Apresiasi Senam Segarasa Gema Emas 2045
Sabtu, 13 September 2025

Berita terkait