Jarot: Amnesti Pajak Buka Peluang Inverstor Bekerjasama dengan Pemkab

KalbarOnline, Sintang – Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak merupakan sebuah kewajiban dan pasti, karena pajak yang kita bayarkan itu ditampung di APBN kemudian ditransfer ke daerah sebesar 94,5 persen dari total APBD Kabupaten Sintang. Sementara pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang 35-38 persen  berasal dari pajak daerah. Demikian disampaikan Bupati Sintang saat sosialisasi amnesti pajak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 23 Agustus 2016.

“Saat ini anggaran untuk daerah dipotong oleh pemerintah pusat karena keterbatasan sumber pendanaan yang secara otomatis mengurangi anggaran pembangunan daerah. Padahal pembangunan di daerah mampu memompa perekonomian di pedalaman, tetapi dengan pemotongan anggaran ini tentu mengganggu perekonomian,”terang Jarot

IKLANSUMPAHPEMUDA

Pemotongan ini lanjut Jarot terkait penurunan penerimaan negara yang salah satunya bersumber dari pajak. Amnesti pajak dianggap kotak pandora karena akan mampu mendongkrak pendapatan negara dan menjamin keberlangsungan pembangunan.

Baca Juga :  Lomba Sampan Bidar Semarakan Harjad 656 Kota Sintang, Bupati Jarot: Wujud Lestarikan dan Jaga Peradaban Masyarakat Sungai Kapuas

“keuntungan amnesti pajak adalah terhimpunnya dana untuk pembangunan nasional dan daerah melalui uang tebusan, akan tercipta basis data perpajakan yang valid, luas dan komprehensif,”tambah Jarot

Teori ekonomi menjelaskan jika permodalan masuk membuat perputaran uang yang banyak, dana untuk usaha menengah banyak, dan pertumbuhan ekonomi juga akan baik.

”Dengan amnseti pajak ini membuka peluang bagi investor untuk bekerjasama dengan Pemkab Sintang dalam pembiayaan pembangunan banyak infrastruktur yang memang kita perlukan,” sambungnya..

Kepala KPP Pratama Sintang Subandono Rachmadi menyampaikan antusiasme masyarakat Sintang terhadap amnesti pajak sangat tinggi dengan banyaknya perorangan, keluarga, dan perkumpulan yang datang berkonsultasi dengan KPP Pratama Sintang. “untuk melayani masyarakat, kami juga membuka kantor pada Sabtu dan Minggu mulai jam 08.00-14.00. Jadi kami membuka kantor 7 hari dalam seminggu. Jika masyarakat ingin bertanya silakan datang” terang Subandono Rachmadi.

Subandono Rachmadi menjelaskan amnesti pajak diartikan penghapuasan pajak yang terhutang tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar tebusan.

Baca Juga :  Persyaratan GGD Tidak Menguntungkan Putera Daerah, Bupati Minta Kemendikbud Desain Program SM3T

“Bagi kami, anggota DPRD Sintang dan  Pemkab Sintang perlu memahami amnesti pajak. Supaya membantu kami menjelaskan kepada masyarakat,”ujarnya.

“Saat melaporkan SPT Tahunan setiap wajib pajak harus melaporkan hartanya” Tambah Subandono Rachmadi.

Sementara Uray Hidayat dari KPP Pratama Sintang juga menjelaskan bahwa amnesti pajak akan membuat penyusunan anggaran negara akan lebih akurat karena sumber utama APBN adalah dari perpajakan.

“Enam keuntungan amnesti pajak adalah penghapuasan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan, jaminan rahasia data, dan pembebasan PPh,”paparnya. (Sg)

Comment