KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang tahun 2016-2036. Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno, bertempat di Ballroom Hotel My Home, (22/08/2016).
Dalam sosialisasi tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang dengan WWF Kalimantan Barat tesebut mendanatangani kontrak kerjasama. Penandatangan kontrak kerjasama tersebut disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Plt.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan peserta sosialisasi.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri sejumlah pimpinan SKPD, Anggota DPRD Sintang, para camat, para lurah se-Kabupaten Sintang, perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sintang dan juga para peserta sosialisasi.
Bupati Sintang Jarot Winarno dalam sambutannya mengatakan, bahwa ruang menjadi salah satu komoditi yang mahal dan eksklusif sebab ruang cenderung semakin sedikit, sedangkan jumlah penghuni ruang dengan segala kepentingannya semakin meningkat dan kompleks.
Kondisi obyektif itu, kemudian membawa kita menghadapi 3 isu besar terkait penataan ruang yaitu isu konflik ruang, yang dimana semakin meningkatnya hubungan antara dua pihak atau lebih yang merasa memiliki kepentingan yang tidak sejalan atau bertentangan terkait ruang, kemudian isu pemanfaatan ruang, seperti rumitnya mendamaikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan sosio-ekonomi yang berjangka pendek dengan kepentingan pelestarian ruang yang berdimensi jangka panjang, dan isu yang terakhir ialah isu pengendalian ruang, yaitu menyangkut proses perijinan, pemberian status dan insentif serta penertiban ruang yang semakin rumit dan sulit untuk diterapkan.
Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang melalui peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Sintang tahun 2016-2036 pada lampiran tersebut tersusun perda yang diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh sistem pemanfaatan dan pengendalian ruang yang berdaya saing, berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan,
“Selain itu juga kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua sektor dan stakeholders dalam pembangunan di kabupaten Sintang,” Ungkap Jarot.
Dikatakan Jarot kegiatan sosialisasi perda RTRW tersebut menjadi suatu kebutuhan kita bersama. Sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antar sektor dalam penerapan RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Murjani mengatakan, tujuan acara ini adalah untuk menginformasikan tentang rencana dan arah kebijakan yang tertuang didalam Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016-2036 ke berbagai pihak pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang, “kegiatan sosialisasi perda No.20 ini merupakan kegiatan pertama sejak perda tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015,” Kata Murjani
Murjani menambahkan pada masa perkembangan saat ini dan masa 20 tahun yang akan datang, kronologis penyusunan terdiri dari penyusunan dokumen melalui program bantek oleh pemerintah pusat pada tahun 2008, kemudian dokumen teknis dilakukan penyempurnaan dan melengkapi naskah akademis melalui bantuan dari pihak WWF, kemudian proses perda dimulai dengan pembahasan bersama dengan DPRD dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi serta persetujan dari Kementerian Dalam Negeri sampai dengan ditetapkannya pada tanggal 31 desember 2015.
Perda nomor 20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang tahun 2016-2036 ini memuat arah kebijakan tentang pola, struktur, kawasan strategis, peraturan zonasi dan perizinan di kabupaten Sintang,”maka diharapkan tidak hanya menjadi dokumen diatas kertas tapi dapat diimplemetasikan.” Tukasnya.
Manager Program Kalimantan Barat, WWF (World Wide Fund) Indonesia, Albertus Tjiu mengatakan keutuhan lingkungan merupakan tantangan utama dalam pengelolaan kawasan lingkungan, “kondisi saat ini masih berupa hutan utuh atau intact forest dengan berbagai jenis penggunaan didalamnya, memiliki berbagai jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati, yang secara khusus keseluruhan berfungsi ekologis baik bagi kawaasan itu sendiri maupun masyarakat didalam dan sekitarnya,”Tutup Albertus. (Sg)
Comment