Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 25 Juli 2017 |
KalbarOnline, Sintang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Dra Yosepha Hasnah M.Si membuka rapat konsultasi publik tahap 1 kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan lingkungan hidup dan kehutanan Kecamatan Serawai dan Ambalau Kabupaten Sintang di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang, Rabu (19/7).
Hal ini merupakan konsekuensi dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang dalam rangka operasionalisasi rancangan tata ruang wilayah pemerintah.
Dimana harus segera menyusun rencana kawasan strategis termasuk rancangan peraturan daerah yang berkenaan dengan kawasan strategis lingkungan hidup dan kehutanan.
“Di Kabupaten Sintang, kawasan tersebut berada di Kecamatan Ambalau dan Serawai. Hal ini dilakukan sebagai upaya penjabaran rencana tata ruang wilayah dalam pemanfaatan ruang lebih spesifik, dengan fokus lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkapnya.
Penyusunan dokumen rancangan rinci tata ruang kawasan strategis kabupaten kehutanan dan lingkungan hidup Kabupaten Sintang terwujud melalui kerjasama antara Pemda Sintang dengan WWF Indonesia. Sekda ucapkan terimakasih kepada WWF Indonesia yang telah membantu Pemda dalam menyusun rancangan rinci tersebut.
“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus berlanjut hingga tataran implementasi. Semoga dukungan seperti ini dapat menjadi inspirasi kita semua untuk terus membangun Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Ir Elisa Gultom M.Si menyebutkan bahwa penetapan kawasan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di Kecamatan Ambalau dan Serawai lantaran memiliki kekayaan hayati melimpah.
“Ditenggarai di kawasan tersebut ada sumber daya hayati melimpah. Jangan sampai rusak,” ucapnya.
Manajer Program WWF Indonesia untuk Wilayah Kalbar Albertus Tjiu sampaikan latar belakang dari kegiatan ini. WWF memiliki 4 landscape di Kalbar satu diantaranya kawasan Serawai dan Ambalau.
“Kawasan Serawai dan Ambalau penting untuk ditata secara dokumen atau perencanaan. Sehingga, pada saat proses implementasi dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Proses penyusunan dokumen ini berkenaan dengan sinkronisasi pembangunan daerah dengan program konservasi agar dapat terjadi sinergitas. Misalnya terkait peruntukan lahan dan penataan ruang di kawasan.
“Kita berharap dapat membuat roadmap kerja lebih rinci. Dengan dukungan Pemkab Sintang, semoga dapat selesai dalam waktu 2-3 tahun mendatang,” harapnya.
Albert menyebutkan kendala paling sulit dalam proses penyusunan raperda ini adalah data wilayah kawasan yang up to date dan kurang lengkap.
“Itulah sebabnya kita dalam konsultasi publik ini bisa langsung mendengar pendapat dari para Camat atau petugas terkait yang ada di lapangan,” tukasnya.
Anggota DPRD Sintang, Syahroni mengatakan penyusunan rencana rinci kawasan strategis lingkungan hidup dan kehutanan ini merupakan hal harus didukung oleh banyak pihak.
“Kami dari DPRD sangat mendukung supaya dalam proses tahapan ini dan penetapannya nanti hal-hal permasalahan dan pendapat masyarakat dapat terakomodir semua dalam dokumennya nanti,” tegasnya. (Sg/Hms)
KalbarOnline, Sintang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Dra Yosepha Hasnah M.Si membuka rapat konsultasi publik tahap 1 kawasan strategis kabupaten untuk kepentingan lingkungan hidup dan kehutanan Kecamatan Serawai dan Ambalau Kabupaten Sintang di Balai Praja Kompleks Kantor Bupati Sintang, Rabu (19/7).
Hal ini merupakan konsekuensi dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang dalam rangka operasionalisasi rancangan tata ruang wilayah pemerintah.
Dimana harus segera menyusun rencana kawasan strategis termasuk rancangan peraturan daerah yang berkenaan dengan kawasan strategis lingkungan hidup dan kehutanan.
“Di Kabupaten Sintang, kawasan tersebut berada di Kecamatan Ambalau dan Serawai. Hal ini dilakukan sebagai upaya penjabaran rencana tata ruang wilayah dalam pemanfaatan ruang lebih spesifik, dengan fokus lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkapnya.
Penyusunan dokumen rancangan rinci tata ruang kawasan strategis kabupaten kehutanan dan lingkungan hidup Kabupaten Sintang terwujud melalui kerjasama antara Pemda Sintang dengan WWF Indonesia. Sekda ucapkan terimakasih kepada WWF Indonesia yang telah membantu Pemda dalam menyusun rancangan rinci tersebut.
“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus berlanjut hingga tataran implementasi. Semoga dukungan seperti ini dapat menjadi inspirasi kita semua untuk terus membangun Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Ir Elisa Gultom M.Si menyebutkan bahwa penetapan kawasan strategis lingkungan hidup dan kehutanan di Kecamatan Ambalau dan Serawai lantaran memiliki kekayaan hayati melimpah.
“Ditenggarai di kawasan tersebut ada sumber daya hayati melimpah. Jangan sampai rusak,” ucapnya.
Manajer Program WWF Indonesia untuk Wilayah Kalbar Albertus Tjiu sampaikan latar belakang dari kegiatan ini. WWF memiliki 4 landscape di Kalbar satu diantaranya kawasan Serawai dan Ambalau.
“Kawasan Serawai dan Ambalau penting untuk ditata secara dokumen atau perencanaan. Sehingga, pada saat proses implementasi dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Proses penyusunan dokumen ini berkenaan dengan sinkronisasi pembangunan daerah dengan program konservasi agar dapat terjadi sinergitas. Misalnya terkait peruntukan lahan dan penataan ruang di kawasan.
“Kita berharap dapat membuat roadmap kerja lebih rinci. Dengan dukungan Pemkab Sintang, semoga dapat selesai dalam waktu 2-3 tahun mendatang,” harapnya.
Albert menyebutkan kendala paling sulit dalam proses penyusunan raperda ini adalah data wilayah kawasan yang up to date dan kurang lengkap.
“Itulah sebabnya kita dalam konsultasi publik ini bisa langsung mendengar pendapat dari para Camat atau petugas terkait yang ada di lapangan,” tukasnya.
Anggota DPRD Sintang, Syahroni mengatakan penyusunan rencana rinci kawasan strategis lingkungan hidup dan kehutanan ini merupakan hal harus didukung oleh banyak pihak.
“Kami dari DPRD sangat mendukung supaya dalam proses tahapan ini dan penetapannya nanti hal-hal permasalahan dan pendapat masyarakat dapat terakomodir semua dalam dokumennya nanti,” tegasnya. (Sg/Hms)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini