Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : shella |
| Jumat, 20 Desember 2024 |
KalbarOnline - Baru-baru ini, Natasha Wilona melaporkan sebuah produk kosmetik, PT Indah Mitra Anugerah ke pihak berwajib. Hal itu ia lakukan setelah perusahaan tersebut diduga melanggar UU ITE dan penipuan.
Awalnya, Natasha Wilona bekerja sama menjadi model kecantikan dengan produk kosmetik tersebut yang kontraknya berakhir pada Oktober 2020.
"Pelapor menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk Kosmetik Merek Marswillow," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam siaran media, Jumat (20/12/2024).
"Berdasarkan surat kontrak Perjanjian Kerjasama dengan PT. Indah Mitra Anugerah yang telah berakhir pada bulan Oktober 2020," tambahnya.
Namun, foto dan gambar dari Natasha Wilona masih digunakan oleh produk kosmetik tersebut, meskipun kontrak tersebut sudah habis.
Foto dan gambar perempuan 26 tahun itu diperjualbelikan secara daring dan luring setelah dilayangkan surat teguran dari pihak Natasha Wilona.
"Namun hingga saat ini, foto dan gambar diri Pelapor masih digunakan pada Produk Kosmetik tersebut dan di perjual belikan secara online/offline meskipun telah Dua kali dikirimkan Surat Teguran Hukum," terang Ade Ary.
Natasha Wilona pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib Polda Metro Jaya sejak Kamis (19/12/2024) karena dianggap tidak ada itikad baik.
"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," papar Ade Ary.
Natasha Wilona diduga mengalami kerugian hingga Rp56 miliar karena kejadian tersebut.
"Dengan kerugian Rp56 000.000.000," tutup Ade Ary. (she)
KalbarOnline - Baru-baru ini, Natasha Wilona melaporkan sebuah produk kosmetik, PT Indah Mitra Anugerah ke pihak berwajib. Hal itu ia lakukan setelah perusahaan tersebut diduga melanggar UU ITE dan penipuan.
Awalnya, Natasha Wilona bekerja sama menjadi model kecantikan dengan produk kosmetik tersebut yang kontraknya berakhir pada Oktober 2020.
"Pelapor menerangkan bahwa pelapor merupakan model yang foto gambar dirinya digunakan untuk kemasan produk Kosmetik Merek Marswillow," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dalam siaran media, Jumat (20/12/2024).
"Berdasarkan surat kontrak Perjanjian Kerjasama dengan PT. Indah Mitra Anugerah yang telah berakhir pada bulan Oktober 2020," tambahnya.
Namun, foto dan gambar dari Natasha Wilona masih digunakan oleh produk kosmetik tersebut, meskipun kontrak tersebut sudah habis.
Foto dan gambar perempuan 26 tahun itu diperjualbelikan secara daring dan luring setelah dilayangkan surat teguran dari pihak Natasha Wilona.
"Namun hingga saat ini, foto dan gambar diri Pelapor masih digunakan pada Produk Kosmetik tersebut dan di perjual belikan secara online/offline meskipun telah Dua kali dikirimkan Surat Teguran Hukum," terang Ade Ary.
Natasha Wilona pun melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib Polda Metro Jaya sejak Kamis (19/12/2024) karena dianggap tidak ada itikad baik.
"Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat Laporan Polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," papar Ade Ary.
Natasha Wilona diduga mengalami kerugian hingga Rp56 miliar karena kejadian tersebut.
"Dengan kerugian Rp56 000.000.000," tutup Ade Ary. (she)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini