Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 25 September 2020 |
KalbarOnline.com – Polisi Hongkong menangkap aktivis Joshua Wong pada Kamis (24/9). Dia ditangkap karena berpartisipasi dalam pertemuan ilegal pada Oktober 2019 dan melanggar Undang-Undang Anti-Masker.
Dilansir dari New York Post, Jumat (25/9), Wong dianggap sebagai kritikus dan pembangkang pemerintah. Dia dianggap bersalah karena melanggar aturan setelah Tiongkok memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional baru di Hongkng pada akhir Juni lalu.
Polisi Hongkong mengonfirmasi bahwa mereka menangkap dua pria, berusia 23 dan 74 tahun, pada Kamis (24/9) karena berkumpul secara ilegal pada 5 Oktober 2019. Penangkapan Wong, 23, dilakukan setelah 6 minggu taipan media Jimmy Lai ditahan karena dicurigai berkolusi dengan pasukan asing.
Wong telah sering berkunjung ke Washington, Amerika Serikat, di mana dia memohon kepada Kongres AS untuk mendukung gerakan demokrasi Hongkong dan melawan cengkeraman Tiongkok yang semakin ketat atas pusat keuangan global. Kunjungannya memancing kemarahan Beijing, yang mengatakan dia adalah kaki tangan pasukan asing.
Sementara itu, rekan lamanya, Agnes Chow dan dua aktivis lainnya juga termasuk di antara 10 orang yang ditangkap polisi pada Agustus lalu karena dicurigai melanggar undang-undang baru tersebut. Aturan itu menghukum kesalahan terkait subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Wong baru berusia 17 tahun ketika ia memimpin gerakan mahasiswa pada 2014. Undang-Undang Anti-Masker diperkenalkan tahun lalu dalam upaya untuk membantu polisi mengidentifikasi pengunjuk rasa yang mereka curigai melakukan kejahatan dan menghadapi tantangan di pengadilan. Sementara itu, pemerintah Hongkong belakangan telah mewajibkan masker dalam banyak situasi karena pandemi virus Korona.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Polisi Hongkong menangkap aktivis Joshua Wong pada Kamis (24/9). Dia ditangkap karena berpartisipasi dalam pertemuan ilegal pada Oktober 2019 dan melanggar Undang-Undang Anti-Masker.
Dilansir dari New York Post, Jumat (25/9), Wong dianggap sebagai kritikus dan pembangkang pemerintah. Dia dianggap bersalah karena melanggar aturan setelah Tiongkok memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional baru di Hongkng pada akhir Juni lalu.
Polisi Hongkong mengonfirmasi bahwa mereka menangkap dua pria, berusia 23 dan 74 tahun, pada Kamis (24/9) karena berkumpul secara ilegal pada 5 Oktober 2019. Penangkapan Wong, 23, dilakukan setelah 6 minggu taipan media Jimmy Lai ditahan karena dicurigai berkolusi dengan pasukan asing.
Wong telah sering berkunjung ke Washington, Amerika Serikat, di mana dia memohon kepada Kongres AS untuk mendukung gerakan demokrasi Hongkong dan melawan cengkeraman Tiongkok yang semakin ketat atas pusat keuangan global. Kunjungannya memancing kemarahan Beijing, yang mengatakan dia adalah kaki tangan pasukan asing.
Sementara itu, rekan lamanya, Agnes Chow dan dua aktivis lainnya juga termasuk di antara 10 orang yang ditangkap polisi pada Agustus lalu karena dicurigai melanggar undang-undang baru tersebut. Aturan itu menghukum kesalahan terkait subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Wong baru berusia 17 tahun ketika ia memimpin gerakan mahasiswa pada 2014. Undang-Undang Anti-Masker diperkenalkan tahun lalu dalam upaya untuk membantu polisi mengidentifikasi pengunjuk rasa yang mereka curigai melakukan kejahatan dan menghadapi tantangan di pengadilan. Sementara itu, pemerintah Hongkong belakangan telah mewajibkan masker dalam banyak situasi karena pandemi virus Korona.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini