KalbarOnline, Pontianak – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan pandangannya terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Ia memandang, banyaknya korban akibat penyalahgunaan minuman beralkohol harus menjadi perhatian serius terkait aturan untuk menekan angka tersebut.
“Mudah-mudahan RUU Minol ini bisa disegerakan oleh DPR sehingga masalah-masalah di lapangan tadi yang menyangkut korban juga menyangkut klasifikasi minuman itu sendiri secara jelas sehingga penerapan undang-undang itu dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar legislator fraksi PKS ini saat Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 April 2022.
Adang menambahkan, masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan juga diperlukan agar RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sesuai dengan kebutuhan dan tidak berbenturan dengan budaya di masyarakat.
“Karena kita ingin bahwa undang-undang ini kalau jadi harus bisa betul-betul dilaksanakan, karena biasanya undang-undang begitu jadi mungkin pelaksanaan di lapangannya sulit,” ungkapnya.
Adang bersyukur mendapat masukan dari para ulama dari para ahli hukum dari dekan universitas di Kalimantan Barat yang mencerminkan bahwa adanya keinginan agar beleid minol ini segera diselesaikan. Sebab begitu banyak korban yang diakibatkan minuman ini.
“Jadi prinsipnya untuk saya kehadiran Baleg DPR RI ke Kalbar ini sangat bermanfaat sekali,” kata Adang.
Terkait dengan waktu, legislator dapil DKI Jakarta III ini menyebut belum ada pembahasan secara spesifik terkait RUU tersebut. Ia berharap RUU Minol ini dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Target tidak ada secara spesifik, tapi dari periode sebelumnya itu sudah masuk di dalam daftar legislasi. Saya rasa sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan Undang-Undang, sewajarnyalah untuk segera menyelesaikan undang-undang minol ini,” pungkasnya.
Comment