Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 14 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan berbeda dari keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Setelah dilakukan finalisasi, subtansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berubah, karena finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki kesalahan kecil dalam pengetikan. Dia pun menegaskan, keputusan yang sudah disahkan dalam rapat paripurna tidak akan diubah.
“Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak ada keluar dari keputusan Panja. Dan semua keputusan Panja bisa ditelusuri melalui rekaman video yang disiarkan langsung dari TV Parlemen dan Medsos DPR RI. Kalau ada pertanyaan dan pernyataan yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan di Paripurna, itu tidak benar,” kata Willy, Rabu (14/10/2020).
DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja yang telah disahkan kepada pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu. Setiap UU yang telah diundangkan akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara. Dan naskah final UU tersebut akan dipublikasikan setelah menjadi Lembar Negara.
Dalam kesempatan ini Willy sebagai Wakil Ketua Panja juga menjelaskan, sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja, DPR RI telah mengundang bukan hanya ahli atau pakar dalam setiap proses pembahasan, bahkan beragam organisasi masyarakat sipil dengan konsentrasi advokasi yang spesifik pun turut diundang. Organisasi seperti serikat pekerja, serikat profesi, dan organisasi sejenis pun turut dilibatkan.
“Sedari awal komitmen telah ditetapkan untuk memperjuangkan semua kepentingan, khususnya mereka yang paling lemah. Namun demikian, perjuangan bukan hanya hari ini. Masih panjang perjalanan yang harus ditempuh untuk memajukan bangsa ini. Dalam perjuangan, terkadang jalan tengah harus diambil. Bagaimana pun langkah bijak selalu dibutuhkan guna mempertemukan titik kesepakatan bersama,” papar Willy.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini menyadari, tidak semua bisa tercapai dan memberikan rasa puas bagi semua kalangan. Banyak klausul di UU Ciptaker yang memberi banyak manfaat bagi bangsa.
Kesempatan memiliki kebijakan satu peta, perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, kemudahan perizinan kapal bagi nelayan kecil, kemudahan bagi pengusaha kecil yang ingin memulai usaha, kemudahan mengurus sertifikasi halal, berbagai fasilitas bagi UMKM, tentu juga menjadi pertimbangan untuk akhirnya tetap menerima UU ini dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada.
“Menyatakan menolak di ujung dan mengambil keuntungan politik dalam situasi seperti ini bukan hal yang sukar. Namun menghindar dari medan perjuangan bukanlah sikap kesatria. Rekaman proses, video-video, dan naskah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam rapat menjadi bukti otentik konsistensi kami,” tukasnya. [rif]
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan berbeda dari keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Setelah dilakukan finalisasi, subtansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berubah, karena finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki kesalahan kecil dalam pengetikan. Dia pun menegaskan, keputusan yang sudah disahkan dalam rapat paripurna tidak akan diubah.
“Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak ada keluar dari keputusan Panja. Dan semua keputusan Panja bisa ditelusuri melalui rekaman video yang disiarkan langsung dari TV Parlemen dan Medsos DPR RI. Kalau ada pertanyaan dan pernyataan yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan di Paripurna, itu tidak benar,” kata Willy, Rabu (14/10/2020).
DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja yang telah disahkan kepada pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu. Setiap UU yang telah diundangkan akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara. Dan naskah final UU tersebut akan dipublikasikan setelah menjadi Lembar Negara.
Dalam kesempatan ini Willy sebagai Wakil Ketua Panja juga menjelaskan, sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja, DPR RI telah mengundang bukan hanya ahli atau pakar dalam setiap proses pembahasan, bahkan beragam organisasi masyarakat sipil dengan konsentrasi advokasi yang spesifik pun turut diundang. Organisasi seperti serikat pekerja, serikat profesi, dan organisasi sejenis pun turut dilibatkan.
“Sedari awal komitmen telah ditetapkan untuk memperjuangkan semua kepentingan, khususnya mereka yang paling lemah. Namun demikian, perjuangan bukan hanya hari ini. Masih panjang perjalanan yang harus ditempuh untuk memajukan bangsa ini. Dalam perjuangan, terkadang jalan tengah harus diambil. Bagaimana pun langkah bijak selalu dibutuhkan guna mempertemukan titik kesepakatan bersama,” papar Willy.
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini menyadari, tidak semua bisa tercapai dan memberikan rasa puas bagi semua kalangan. Banyak klausul di UU Ciptaker yang memberi banyak manfaat bagi bangsa.
Kesempatan memiliki kebijakan satu peta, perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, kemudahan perizinan kapal bagi nelayan kecil, kemudahan bagi pengusaha kecil yang ingin memulai usaha, kemudahan mengurus sertifikasi halal, berbagai fasilitas bagi UMKM, tentu juga menjadi pertimbangan untuk akhirnya tetap menerima UU ini dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada.
“Menyatakan menolak di ujung dan mengambil keuntungan politik dalam situasi seperti ini bukan hal yang sukar. Namun menghindar dari medan perjuangan bukanlah sikap kesatria. Rekaman proses, video-video, dan naskah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam rapat menjadi bukti otentik konsistensi kami,” tukasnya. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini