Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 10 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
Dalam pertemuan itu, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari perlindungan hak masyarakat adat, persoalan wilayah adat, hingga kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat di berbagai daerah.
Norsan mengatakan, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk memberikan masukan karena memiliki keragaman suku dan masyarakat adat yang cukup besar.
“Dengan Badan Legislasi hari ini adalah memotret wajah Kalbar terkait rencana penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tadi juga dibahas persoalan wilayah dan tanah yang akan menjadi masukan bagi Baleg dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut,” kata Norsan.
Menurutnya, keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan wilayah dan tanah adat.
Norsan menegaskan bahwa masyarakat adat yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukan hanya mewakili satu kelompok atau suku tertentu, melainkan seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.
“Masyarakat adat itu bukan hanya satu suku, tetapi semua suku yang ada di Indonesia. Itu yang harus dipahami bersama agar kita tidak terkotak-kotak,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Norsan, mendukung penuh penyusunan RUU Masyarakat Adat karena dinilai dapat menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kita sangat mendukung sekali karena dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat dapat terlindungi hak-haknya, baik hak wilayah maupun hak hukumnya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Norsan juga menyinggung persoalan lahan plasma yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Kalbar. Ia berharap hak-hak masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut tetap mendapat perlindungan dalam kebijakan yang nantinya disusun pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa kunjungan ke Kalimantan Barat merupakan bagian dari proses meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Menurutnya, Baleg DPR RI saat ini sedang menghimpun berbagai masukan dari daerah untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Yang pertama, kami melakukan proses meaningful public participation dalam konteks menerima masukan dan pengetahuan terkait rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kami susun,” kata Bob.
Ia menjelaskan, RUU Masyarakat Adat merupakan inisiatif Baleg DPR RI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Karena itu, pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, termasuk beberapa provinsi di Kalimantan, untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, hingga masyarakat.
Bob menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah.
“Aspirasi yang kami terima pada intinya berkaitan dengan harapan masyarakat adat terhadap perlindungan hak-hak tradisional mereka. Karena karakteristik masyarakat adat di Indonesia sangat beragam, maka diperlukan payung hukum yang dapat mengakomodasi semuanya,” ujarnya.
Terkait perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, Bob mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk lebih menekankan perlindungan terhadap martabat dan derajat masyarakat adat.
“Hukum adat itu pada dasarnya sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap martabat dan derajat masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Adat,” tutupnya. (*)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
Dalam pertemuan itu, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari perlindungan hak masyarakat adat, persoalan wilayah adat, hingga kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat di berbagai daerah.
Norsan mengatakan, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk memberikan masukan karena memiliki keragaman suku dan masyarakat adat yang cukup besar.
“Dengan Badan Legislasi hari ini adalah memotret wajah Kalbar terkait rencana penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tadi juga dibahas persoalan wilayah dan tanah yang akan menjadi masukan bagi Baleg dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut,” kata Norsan.
Menurutnya, keberadaan RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan wilayah dan tanah adat.
Norsan menegaskan bahwa masyarakat adat yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukan hanya mewakili satu kelompok atau suku tertentu, melainkan seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.
“Masyarakat adat itu bukan hanya satu suku, tetapi semua suku yang ada di Indonesia. Itu yang harus dipahami bersama agar kita tidak terkotak-kotak,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, lanjut Norsan, mendukung penuh penyusunan RUU Masyarakat Adat karena dinilai dapat menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kita sangat mendukung sekali karena dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat dapat terlindungi hak-haknya, baik hak wilayah maupun hak hukumnya,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Norsan juga menyinggung persoalan lahan plasma yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat di sejumlah wilayah Kalbar. Ia berharap hak-hak masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut tetap mendapat perlindungan dalam kebijakan yang nantinya disusun pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa kunjungan ke Kalimantan Barat merupakan bagian dari proses meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Menurutnya, Baleg DPR RI saat ini sedang menghimpun berbagai masukan dari daerah untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Yang pertama, kami melakukan proses meaningful public participation dalam konteks menerima masukan dan pengetahuan terkait rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kami susun,” kata Bob.
Ia menjelaskan, RUU Masyarakat Adat merupakan inisiatif Baleg DPR RI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Karena itu, pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, termasuk beberapa provinsi di Kalimantan, untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, hingga masyarakat.
Bob menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah.
“Aspirasi yang kami terima pada intinya berkaitan dengan harapan masyarakat adat terhadap perlindungan hak-hak tradisional mereka. Karena karakteristik masyarakat adat di Indonesia sangat beragam, maka diperlukan payung hukum yang dapat mengakomodasi semuanya,” ujarnya.
Terkait perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, Bob mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk lebih menekankan perlindungan terhadap martabat dan derajat masyarakat adat.
“Hukum adat itu pada dasarnya sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap martabat dan derajat masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Adat,” tutupnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini