Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 11 Desember 2021 |
Ria Norsan Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Kalbar
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima audiensi kunjungan spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis, 10 Desember 2021.
Jajaran Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis beserta rombongan, turut hadir dalam kegiatan ini.
Wagub Ria Norsan menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) pada delapan area perubahan, yaitu area manajemen perubahan, area deregulasi kebijakan, area kelembagaan, area penatalaksanaan, area manajemen SDM aparatur, area akuntabilitas kinerja, area pengawasan dan area pelayanan publik.
"Sesuai dengan Surat Menpan RB RI Nomor: B/101/M.RB.06/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020 bahwa Indeks RB Pemprov Kalbar tahun 2020 adalah 68,54 dengan kategori B," kata Ria Norsan.
Sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, Pemprov Kalbar mewajibkan satu perangkat daerah menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahunnya. Jumlah inovasi pelayanan publik Pemprov Kalbar tahun 2021 sebanyak 145 inovasi.
Selain itu, percepatan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi pelayanan publik berupa publikasi Standar Pelayanan Perangkat Daerah berjumlah 608 jenis layanan yang dipublikasi melalui portal Satu Data Kalbar, website perangkat daerah, dan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional).
"Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut mendapat penghargaan dari Kementerian PANRB RI, yaitu peringkat 1 nasional pengelolaan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), peringkat 1 nasional Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik dengan Pendorong Perubahan Terbaik, dan peringkat 2 nasional Penyelenggara Pelayanan Publik SAMSAT dengan kategori Sangat Baik," jelas Wagub Kalbar.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, untuk tahun 2019 dengan nilai 83,47, dan tahun 2020 dengan nilai 84,18 kategori Baik. Hal ini juga dapat dilihat dengan meningkatnya PAD Pemprov Kalbar, yaitu dari Rp1,7 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp2,2 triliun di tahun 2020.
Efisiensi anggaran dari perjalanan dinas pegawai dan belanja lainnya sebanyak Rp242 miliar pada tahun 2020 yang dialihkan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, biaya sekolah SMA dan SMK, pembangunan SMK unggulan, pembangunan gedung layanan baru RSUD Soedarso, pengembangan desa mandiri, dan penanganan pandemi Covid-19.
Penghematan anggaran perjalanan dinas dari Rp136 miliar pada tahun 2018 menjadi Rp45 miliar pada tahun 2020 dan digunakan untuk membebaskan iuran murid SMA/SMK sebanyak 153.000 siswa dengan anggaran sebesar Rp 187 miliar pada tahun 2021.
"Di tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan bantuan keuangan khusus dengan total Rp 83,2 miliar serta bagi hasil pajak senilai Rp792,8 miliar kepada 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Bantuan keuangan dan bagi hasil pajak ini tentunya dapat dimanfaatkan kabupaten/kota untuk pembangunan maupun penyelenggaraan pelayanan publik," tutup Wagub.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat merupakan kegiatan kunjungan kerja spesifik evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi beberapa hal, yakni Kelembagaan Pemerintahan Daerah, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik, Pelaksanaan Good Government dan E-Goverment, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kemudian pelaksanaan KTP-el, pengadaan CPNS tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa, Koordinasi dan Pengawasan Gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan peraturan daerah, serta permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh peran penting aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah harus memahami betul prinsip-prinsip mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” katanya.
Ditegaskan dia, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, bersifat terbuka, mendorong partisipasi masyarakat, menjunjung supremasi hukum, menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif, mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat, dan memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan.
“Kemudian cepat tanggap, berwawasan ke depan, berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, terdesentralisasi, demokratis dan berorientasi pada konsensus, memiliki komitmen pada pasar, serta memiliki komitmen pada lingkungan hidup," jelasnya. (*)
Ria Norsan Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Kalbar
KalbarOnline, Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menerima audiensi kunjungan spesifik Komisi II DPR RI terkait Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke Provinsi Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis, 10 Desember 2021.
Jajaran Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Anggota Komisi II DPR RI Cornelis beserta rombongan, turut hadir dalam kegiatan ini.
Wagub Ria Norsan menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) pada delapan area perubahan, yaitu area manajemen perubahan, area deregulasi kebijakan, area kelembagaan, area penatalaksanaan, area manajemen SDM aparatur, area akuntabilitas kinerja, area pengawasan dan area pelayanan publik.
"Sesuai dengan Surat Menpan RB RI Nomor: B/101/M.RB.06/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang menjelaskan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2020 bahwa Indeks RB Pemprov Kalbar tahun 2020 adalah 68,54 dengan kategori B," kata Ria Norsan.
Sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka memenuhi harapan masyarakat, Pemprov Kalbar mewajibkan satu perangkat daerah menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahunnya. Jumlah inovasi pelayanan publik Pemprov Kalbar tahun 2021 sebanyak 145 inovasi.
Selain itu, percepatan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi pelayanan publik berupa publikasi Standar Pelayanan Perangkat Daerah berjumlah 608 jenis layanan yang dipublikasi melalui portal Satu Data Kalbar, website perangkat daerah, dan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional).
"Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut mendapat penghargaan dari Kementerian PANRB RI, yaitu peringkat 1 nasional pengelolaan SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional), peringkat 1 nasional Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik dengan Pendorong Perubahan Terbaik, dan peringkat 2 nasional Penyelenggara Pelayanan Publik SAMSAT dengan kategori Sangat Baik," jelas Wagub Kalbar.
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, untuk tahun 2019 dengan nilai 83,47, dan tahun 2020 dengan nilai 84,18 kategori Baik. Hal ini juga dapat dilihat dengan meningkatnya PAD Pemprov Kalbar, yaitu dari Rp1,7 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp2,2 triliun di tahun 2020.
Efisiensi anggaran dari perjalanan dinas pegawai dan belanja lainnya sebanyak Rp242 miliar pada tahun 2020 yang dialihkan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, biaya sekolah SMA dan SMK, pembangunan SMK unggulan, pembangunan gedung layanan baru RSUD Soedarso, pengembangan desa mandiri, dan penanganan pandemi Covid-19.
Penghematan anggaran perjalanan dinas dari Rp136 miliar pada tahun 2018 menjadi Rp45 miliar pada tahun 2020 dan digunakan untuk membebaskan iuran murid SMA/SMK sebanyak 153.000 siswa dengan anggaran sebesar Rp 187 miliar pada tahun 2021.
"Di tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga memberikan bantuan keuangan khusus dengan total Rp 83,2 miliar serta bagi hasil pajak senilai Rp792,8 miliar kepada 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Bantuan keuangan dan bagi hasil pajak ini tentunya dapat dimanfaatkan kabupaten/kota untuk pembangunan maupun penyelenggaraan pelayanan publik," tutup Wagub.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Barat merupakan kegiatan kunjungan kerja spesifik evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan yang meliputi beberapa hal, yakni Kelembagaan Pemerintahan Daerah, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik, Pelaksanaan Good Government dan E-Goverment, dan Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kemudian pelaksanaan KTP-el, pengadaan CPNS tahun 2021 di Provinsi Kalimantan Barat, Pembinaan dan Pengawasan Dana Desa, Koordinasi dan Pengawasan Gubernur terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan peraturan daerah, serta permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah sangat ditentukan oleh peran penting aparatur pemerintah. Aparatur pemerintah harus memahami betul prinsip-prinsip mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” katanya.
Ditegaskan dia, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) meliputi penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, bersifat terbuka, mendorong partisipasi masyarakat, menjunjung supremasi hukum, menggunakan struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif, mendorong kemitraan dengan swasta dan masyarakat, dan memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan.
“Kemudian cepat tanggap, berwawasan ke depan, berdasarkan profesionalitas dan kompetensi, terdesentralisasi, demokratis dan berorientasi pada konsensus, memiliki komitmen pada pasar, serta memiliki komitmen pada lingkungan hidup," jelasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini