Bupati Sis Serahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyerahkan Keputusan Bupati Kapuas Hulu tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho.
Penyerahan Keputusan pertama dilakukan pada tanggal 19 Mei 2021 di Desa Tanjung Lokang, Kecamatan Putussibau Selatan selanjutnya penyerahan kedua dilaksanakan di Desa Cempaka Putih, Kecamatan Putussibau Selatan yang berlangsung tanggal 21 Mei 2021.
Bupati menyampaikan, akses transportasi ke desa tersebut cukup jauh dan sangat banyak memakan waktu serta biaya yang besar.
“Kegiatan ini hanya satu saja yaitu penyerahan surat keputusan Bupati sehubungan dengan akses transportasi hanya melalui jalur sungai dan biaya yang sangat besar jadi kami putuskan kegiatan diadakan di dua dua desa agar tidak membebani masyarakat,” terang Bupati.
Bupati menyampaikan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini adalah bentuk nyata mewujudkan amanat dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan juga Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Atas dasar aturan tersebutlah kita bisa mengeluarkan Keputusan Masyarakat Hukum Adat. Melalui keputusan itu juga menjadi dasar bagi panitia dalam menerima dan memproses permohonan dari masyarakat yang mengajukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” tegasnya.
Bupati yang akrab disapa Sis ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat hukum adat Dayak Punan Hovongan, Desa Tanjung Lokang, Suku Punan Uheng Kereho dan para pihak yang tergabung dalam panitia pengakuan dan perlindungan mayarakat hukum adat Kabupaten Kapuas Hulu dan para pemerhati/pegiat lingkungan hidup atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya melestarikan lingkungan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, kami mengucapkan selamat atas keinginan besar dan cita-cita masyarakat Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho karena telah mendapatkan pengakuan hutan adat,” katanya.
Bupati turut menyampaikan sebagai Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu akan memberikan dukungan Rekomendasi Bupati Kapuas Hulu Nomor 522.7/1047/SETDA/TL-B, tertanggal 30 April 2021 tentang Rekomendasi kepada masyarakat hukum adat Suku Dayak Punan Hovongan, Desa Tanjung Lokang dan Suku Dayak Punan Uheng Kereho untuk mengajukan hutan adat kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
“Semoga pengakuan hutan adat Suku Dayak Punan Hovongan dan Uheng Kereho dari pemerintah pusat segera terwujud,” pungkasnya.
Turut hadir anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto, Antonius Thambun, Budiarjo, Aweng, Fabianus Kasim serta beberapa pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Comment