Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 19 Oktober 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Bupati Sekadau, Rupinus secara resmi membuka semiloka (Seminar dan
Lokakarya) terkait teknis verifikasi dan validasi pengakuan masyarakat hukum adat
Kabupaten Sekadau yang dilangsungkan di Gedung Kateketik Sekadau, Jumat
(18/10/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus mengucapkan terima kasih
atas kepedulian pengurus wilayah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kalbar
yang telah berinisiatif melaksanakan semiloka ini.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Sekadau sesuai ketentuan yang berlaku salah satunya berdasarkan
Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat
hukum adat dan peraturan turunan dari Perda tersebut diterbitkan dengan
mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat yang di
Kabupaten Sekadau sebagai bagian dari kekayaan sosial budaya yang berharga
dan wajib dipertahankan,” ujar Bupati.
Selain itu, lanjut dia, hukum adat yang berisi nilai filosofis,
sosiologis dan yuridis dalam mewujudkan norma dan kearifan lokal merupakan hukum
nasional yang keberadaanya harus diakui, dihargai dan dihormati oleh semua pihak.
“Saya berharap melalui semiloka ini dapat menjadi sarana
bertukar pengetahuan, pemahaman dan pengalaman dalam melakukan teknis verifikasi
dan validasi pengakuan masyarakat hukum adat Kabupaten Sekadau antara semiloka
dengan peserta baik sebagai objek maupun sebagai subjek yang melakukan proses pengakuan
dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sekadau yang tentunya harus
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkup tugas dan kewenangan
masing-masing,” pungkasnya. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Bupati Sekadau, Rupinus secara resmi membuka semiloka (Seminar dan
Lokakarya) terkait teknis verifikasi dan validasi pengakuan masyarakat hukum adat
Kabupaten Sekadau yang dilangsungkan di Gedung Kateketik Sekadau, Jumat
(18/10/2019).
Dalam sambutannya, Bupati Rupinus mengucapkan terima kasih
atas kepedulian pengurus wilayah AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Kalbar
yang telah berinisiatif melaksanakan semiloka ini.
“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Sekadau sesuai ketentuan yang berlaku salah satunya berdasarkan
Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat
hukum adat dan peraturan turunan dari Perda tersebut diterbitkan dengan
mempertimbangkan keberadaan masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat yang di
Kabupaten Sekadau sebagai bagian dari kekayaan sosial budaya yang berharga
dan wajib dipertahankan,” ujar Bupati.
Selain itu, lanjut dia, hukum adat yang berisi nilai filosofis,
sosiologis dan yuridis dalam mewujudkan norma dan kearifan lokal merupakan hukum
nasional yang keberadaanya harus diakui, dihargai dan dihormati oleh semua pihak.
“Saya berharap melalui semiloka ini dapat menjadi sarana
bertukar pengetahuan, pemahaman dan pengalaman dalam melakukan teknis verifikasi
dan validasi pengakuan masyarakat hukum adat Kabupaten Sekadau antara semiloka
dengan peserta baik sebagai objek maupun sebagai subjek yang melakukan proses pengakuan
dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sekadau yang tentunya harus
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam lingkup tugas dan kewenangan
masing-masing,” pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini