Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 31 Juli 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Ketapang, Absalon membuka Rapat Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (29/07/2024).
Absalon dalam sambutannya menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari sejarah Indonesia, dengan merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2).
"Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah langkah penting dalam menghormati kekayaan budaya dan sejarah bangsa kita. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati," ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa masyarakat hukum adat memiliki kekayaan budaya dan sistem hukum sendiri yang perlu dihormati, dilestarikan dan diakui keberadaannya.
"Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat Dayak Simpakng Banua Sajatn mendapatkan pengakuan resmi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Di akhir sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat upaya pelestarian budaya dan adat istiadat masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum penting dalam upaya kita bersama untuk melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan warisan berharga bagi bangsa kita," pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Ketapang, Absalon membuka Rapat Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (29/07/2024).
Absalon dalam sambutannya menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari sejarah Indonesia, dengan merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2).
"Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah langkah penting dalam menghormati kekayaan budaya dan sejarah bangsa kita. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati," ucapnya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa masyarakat hukum adat memiliki kekayaan budaya dan sistem hukum sendiri yang perlu dihormati, dilestarikan dan diakui keberadaannya.
"Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat Dayak Simpakng Banua Sajatn mendapatkan pengakuan resmi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Di akhir sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat upaya pelestarian budaya dan adat istiadat masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang.
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum penting dalam upaya kita bersama untuk melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan warisan berharga bagi bangsa kita," pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini