Absalon Buka Rapat Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpang Hulu

KalbarOnline, Ketapang – Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Ketapang, Absalon membuka Rapat Validasi dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Dayak Simpakng Banua Sajatn Desa Semandang Kiri, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (29/07/2024).

Absalon dalam sambutannya menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagai bagian integral dari sejarah Indonesia,  dengan merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2).

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

“Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat adalah langkah penting dalam menghormati kekayaan budaya dan sejarah bangsa kita. Peraturan Bupati Ketapang Nomor 70 Tahun 2022 dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18b ayat (2) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan hak-hak masyarakat adat dihormati,” ucapnya.

Baca Juga :  PT KAL Komitmen Dukung Pemkab Ketapang Bangun Desa MAPAN di Kecamatan MHU

Dirinya juga menambahkan, bahwa masyarakat hukum adat memiliki kekayaan budaya dan sistem hukum sendiri yang perlu dihormati, dilestarikan dan diakui keberadaannya.

“Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat Dayak Simpakng Banua Sajatn mendapatkan pengakuan resmi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Di akhir sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini dan berharap kegiatan ini dapat memperkuat upaya pelestarian budaya dan adat istiadat masyarakat hukum adat di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Sekda Alexander Dukung Kontribusi PKK Untuk Pembangunan Kabupaten Ketapang

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum penting dalam upaya kita bersama untuk melestarikan budaya dan adat istiadat yang merupakan warisan berharga bagi bangsa kita,” pungkasnya. (Adi LC)

Comment