Sekadau    

Bupati Rupinus: Manfaatkan Hutan Adat Bagi Kesejahteraan Masyarakat Jangan Serahkan ke Perusahaan

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 24 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Buka Seminar Hutan

Adat dan Rakor DAD Sekadau

KalbarOnline, Sekadau

Selama dua hari berturut-turut dewan adat Kabupaten Sekadau menggelar seminar

tentang hutan adat yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi(Rakor) Ketemenggungan

Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau 2018,di gedung Kateketik Sekadau, 24-25

November 2018.

Pelaksanaan seminar merupakan agenda DAD yang secara resmi

dibuka Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si.

Pada pembukaan rakor DAD Sekadau ini turut hadir Wakil Bupati

Sekadau, Aloysius SH., M.Si, Ketua DAD Sekadau, Welbertus Willy,

Tumenggung-tumenggung se-Kabupaten Sekadau, Forkopimda Sekadau, Kepala

Dinas/OPD Sekadau serta para tamu undangan lainnya.

Selain seminar, DAD juga menggelar Rakor Ketemenggungan bagi

pengurus adat dari berbagai tingkatan yakni dari pengurus adat kecamatan hingga

pengurus adat desa dan pengurus adat dusun yang juga dibuka oleh Bupati Sekadau,

Rupinus, Jumat kemarin (23/11/18) di tempat yang sama.

Dalam sambutannya, Bupati meminta agar para pemangku adat di

berbagai tingkatan hendaknya selalu menjaga dan merawat hutan yang ada.

Manfaatkan hutan adat bagi kesejahteraan masyarakat adat.

“Manfaatkan hutan adat dengan tidak merusak ekosisten yang

ada. Artinya, jangan memburu binatang yang langka yang menjadi ekosisten di

hutan adat tersebut,” pesan Rupinus.

Bupati juga menyarankan, agar para pemangku adat di berbagai

tingkatan hendaknya jangan menyerahkan hutan adat untuk di garap oleh

perusahaan. Karena, untuk menjaga hutan adat adalah tugas para pemangku adat

serta masyarakat adat.

“Agar tidak menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat,

maka saya ingatkan agar para pemangku adat jangan pernah menyerahkan hutan adat

kepada perusahaan untuk di garap dan ditanami kelapa sawit,” pesannya lagi.

Rupinus juga menegaskan agar para pengurus adat di desa

maupun di tingkat dusun kiranya dapat diakomodir honornya melalui Aloksi Dana

Desa (ADD) karena untuk DAD kabupaten, Pemkab Sekadau telah membantu melalui

APBD pada setiap kegiatan adat.

“Saya minta kepada para Kepala Desa agar mengakomodir para

pengurus adat tingkat desa dan dusun, kiranya dapat di akomodir honornya melalui

ADD,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Bupati Rupinus mengatakan dua agenda

DAD Sekadau ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan, mengingat salah satu

hal penting menyangkut hutan adat di Sekadau perlu terus dilestarikan. (Mus)

Artikel Selanjutnya
MKKS Sekadau Gelar Bimtek Pembuatan USBN SMA: Evaluasi Hadapi Ujian Nasional
Sabtu, 24 November 2018
Artikel Sebelumnya
Rakor Ketemenggungan DAD Sekadau 2018 Hasilkan 10 Kesepakatan
Sabtu, 24 November 2018

Berita terkait