Pontianak    

Presiden Jokowi Serahkan SK TORA dan Hutan Adat di Pontianak

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 06 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK)

redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi masyarakat

yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan

Tengah dan Kalimantan Timur. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Taman

Digulis Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).

Diketahui bahwa SK TORA di Kalimantan yang diserahkan oleh

Presiden Jokowi ini mencakup lahan yang tersebar di 10 kabupaten dari

Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya Presiden mengatakan bahwa pemberian SK

TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari

Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017.

SK TORA tersebut, kata Jokowi, akan memberi kepastian bagi

masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam

kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun.

“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan

memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini,”

kata Presiden.

Selain untuk memberikan kepastian hukum, tegas Presiden, SK

TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di

dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.

Presiden lalu menjelaskan bahwa penerima SK TORA ini

nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar

terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK

tersebut.

Di seluruh Indonesia, tegas Jokowi, pemerintah akan

melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2,65 juta

hektar untuk masyarakat. Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan

wujud komitmen Presiden dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil,

utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.

“Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede

(besar-besar/korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan

ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” tegas

Presiden.

Presiden pun berharap agar masyarakat penerima SK TORA

tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif

dan bernilai ekonomi tinggi. Sebab, pemerintah daerah juga akan memberikan

pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.

“Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, jengkolnya

tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya

sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan, saya akan datangi. Datang untuk

panen duren, panen singkong dan panen produk-produk lainnya,” pungkasnya.

Selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut

Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan

Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua dan Gunung Jalo di

Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektar. Diberikan pula SK yang

meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak

dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektar.

Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan

merupakan salah satu kegiatan strategis nasional yang sangat bermanfaat dalam

mengatasi konflik pemanfaatan lahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,

terutama petani penggarap di sekitar hutan.

Dalam RPJMN 2014-2019 yang juga merupakan salah satu

Kegiatan Strategis Nasional menargetkan tersedianya lahan TORA dari Kawasan

Hutan seluas kurang lebih 4,1 juta hektar yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Presiden telah menerbitkan Perpres No 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian

Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres No 86 Tahun 2018

Tentang Reforma Agraria.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga telah

menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 3 tahun 2018

tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan

Tanah dalam Kawasan Hutan yang merupakan acuan teknis pelaksanaan Inventarisasi

dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Kegiatan di Taman Digulis

pagi itu adalah untuk menyampaikan penyelesaian mandat dari peraturan dimaksud

yang didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasai lahan di dalam

kawasan hutan.

Darmin Nasution melaporkan pada acara penyerahan SK TORA

dari kawasan hutan untuk rakyat regional Kalimantan dan SK Hutan Adat

Kalimantan Barat oleh Presiden RI itu bahwa progres penyelesaian sampai dengan

saat ini telah tersedia tanah/lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2.657.007

hektar (63 persen) dari target pelaksanaan yang terdiri dari beberapa

kategori/kriteria.

Antara lain Alokasi TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan

Hutan untuk Perkebunan seluas kurang lebih 429.358 hektar, Hutan Produksi yang

dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas kurang lebih 938.878 hektar,

program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas kurang lebih 39.229

hektar, serta permukiman transmigrasi, permukiman fasum-fasos, lahan garapan

sawah dan tambak, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian

setempat seluas kurang lebih 1.249.542 hektar yang tersebar pada 26 provinsi.

Penyerahan ini akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA

dari kawasan hutan wilayah Kalimantan, yang meliputi 17 Kabupaten seluas

133.062,53 hektar dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas kurang lebih

86.252,94 hektar. Seluas 46.809,53 hektar diselesaikan dengan Perhutanan Sosial

yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan Kawasan

hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemberian SK tanah dari kawasan hutan untuk masyarakat

diprogramkan sejak tahun 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi

rakyat, yaitu dengan cara memiliki asset dan kepastian atas tanah yang selama

ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan

dari kawasan hutan.

Ini berarti juga memberikan kepastian hukum, selain untuk

mengatasi konflik lahan terutama masyakat dengan petugas karena dianggap

kawasan hutan.

Sekarang, dengan SK redistribusi ini menjadi tegas, bahwa

tanah yang dikuasai menjadi milik dan akan disertifikatkan. Semua itu untuk

tujuan yang satu yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga tadi

diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan Masyarakat Hukum Adat. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Mums, Yuk Rasakan Manfaat Olahraga saat Menyusui!
Jumat, 06 September 2019
Artikel Sebelumnya
Presiden Jokowi Serahkan SK TORA dan Hutan Adat di Pontianak
Jumat, 06 September 2019

Berita terkait