Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 06 September 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK)
redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi masyarakat
yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Tengah dan Kalimantan Timur. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Taman
Digulis Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).
Diketahui bahwa SK TORA di Kalimantan yang diserahkan oleh
Presiden Jokowi ini mencakup lahan yang tersebar di 10 kabupaten dari
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Presiden mengatakan bahwa pemberian SK
TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017.
SK TORA tersebut, kata Jokowi, akan memberi kepastian bagi
masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam
kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun.
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan
memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini,”
kata Presiden.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, tegas Presiden, SK
TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di
dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Presiden lalu menjelaskan bahwa penerima SK TORA ini
nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar
terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK
tersebut.
Di seluruh Indonesia, tegas Jokowi, pemerintah akan
melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2,65 juta
hektar untuk masyarakat. Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan
wujud komitmen Presiden dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil,
utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.
“Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede
(besar-besar/korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan
ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” tegas
Presiden.
Presiden pun berharap agar masyarakat penerima SK TORA
tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif
dan bernilai ekonomi tinggi. Sebab, pemerintah daerah juga akan memberikan
pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.
“Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, jengkolnya
tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya
sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan, saya akan datangi. Datang untuk
panen duren, panen singkong dan panen produk-produk lainnya,” pungkasnya.
Selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut
Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan
Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua dan Gunung Jalo di
Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektar. Diberikan pula SK yang
meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak
dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektar.
Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan
merupakan salah satu kegiatan strategis nasional yang sangat bermanfaat dalam
mengatasi konflik pemanfaatan lahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,
terutama petani penggarap di sekitar hutan.
Dalam RPJMN 2014-2019 yang juga merupakan salah satu
Kegiatan Strategis Nasional menargetkan tersedianya lahan TORA dari Kawasan
Hutan seluas kurang lebih 4,1 juta hektar yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Presiden telah menerbitkan Perpres No 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres No 86 Tahun 2018
Tentang Reforma Agraria.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga telah
menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 3 tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan yang merupakan acuan teknis pelaksanaan Inventarisasi
dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Kegiatan di Taman Digulis
pagi itu adalah untuk menyampaikan penyelesaian mandat dari peraturan dimaksud
yang didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasai lahan di dalam
kawasan hutan.
Darmin Nasution melaporkan pada acara penyerahan SK TORA
dari kawasan hutan untuk rakyat regional Kalimantan dan SK Hutan Adat
Kalimantan Barat oleh Presiden RI itu bahwa progres penyelesaian sampai dengan
saat ini telah tersedia tanah/lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2.657.007
hektar (63 persen) dari target pelaksanaan yang terdiri dari beberapa
kategori/kriteria.
Antara lain Alokasi TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan
Hutan untuk Perkebunan seluas kurang lebih 429.358 hektar, Hutan Produksi yang
dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas kurang lebih 938.878 hektar,
program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas kurang lebih 39.229
hektar, serta permukiman transmigrasi, permukiman fasum-fasos, lahan garapan
sawah dan tambak, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian
setempat seluas kurang lebih 1.249.542 hektar yang tersebar pada 26 provinsi.
Penyerahan ini akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA
dari kawasan hutan wilayah Kalimantan, yang meliputi 17 Kabupaten seluas
133.062,53 hektar dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas kurang lebih
86.252,94 hektar. Seluas 46.809,53 hektar diselesaikan dengan Perhutanan Sosial
yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan Kawasan
hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemberian SK tanah dari kawasan hutan untuk masyarakat
diprogramkan sejak tahun 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi
rakyat, yaitu dengan cara memiliki asset dan kepastian atas tanah yang selama
ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan
dari kawasan hutan.
Ini berarti juga memberikan kepastian hukum, selain untuk
mengatasi konflik lahan terutama masyakat dengan petugas karena dianggap
kawasan hutan.
Sekarang, dengan SK redistribusi ini menjadi tegas, bahwa
tanah yang dikuasai menjadi milik dan akan disertifikatkan. Semua itu untuk
tujuan yang satu yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga tadi
diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan Masyarakat Hukum Adat. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK)
redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi masyarakat
yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Tengah dan Kalimantan Timur. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Taman
Digulis Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019).
Diketahui bahwa SK TORA di Kalimantan yang diserahkan oleh
Presiden Jokowi ini mencakup lahan yang tersebar di 10 kabupaten dari
Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya Presiden mengatakan bahwa pemberian SK
TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari
Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017.
SK TORA tersebut, kata Jokowi, akan memberi kepastian bagi
masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam
kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun.
“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan
memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini,”
kata Presiden.
Selain untuk memberikan kepastian hukum, tegas Presiden, SK
TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di
dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.
Presiden lalu menjelaskan bahwa penerima SK TORA ini
nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar
terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK
tersebut.
Di seluruh Indonesia, tegas Jokowi, pemerintah akan
melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2,65 juta
hektar untuk masyarakat. Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan
wujud komitmen Presiden dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil,
utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria.
“Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede
(besar-besar/korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan
ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” tegas
Presiden.
Presiden pun berharap agar masyarakat penerima SK TORA
tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif
dan bernilai ekonomi tinggi. Sebab, pemerintah daerah juga akan memberikan
pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik.
“Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, jengkolnya
tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya
sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan, saya akan datangi. Datang untuk
panen duren, panen singkong dan panen produk-produk lainnya,” pungkasnya.
Selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut
Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan
Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua dan Gunung Jalo di
Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektar. Diberikan pula SK yang
meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak
dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektar.
Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan
merupakan salah satu kegiatan strategis nasional yang sangat bermanfaat dalam
mengatasi konflik pemanfaatan lahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,
terutama petani penggarap di sekitar hutan.
Dalam RPJMN 2014-2019 yang juga merupakan salah satu
Kegiatan Strategis Nasional menargetkan tersedianya lahan TORA dari Kawasan
Hutan seluas kurang lebih 4,1 juta hektar yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Presiden telah menerbitkan Perpres No 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian
Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres No 86 Tahun 2018
Tentang Reforma Agraria.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga telah
menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 3 tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan
Tanah dalam Kawasan Hutan yang merupakan acuan teknis pelaksanaan Inventarisasi
dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Kegiatan di Taman Digulis
pagi itu adalah untuk menyampaikan penyelesaian mandat dari peraturan dimaksud
yang didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasai lahan di dalam
kawasan hutan.
Darmin Nasution melaporkan pada acara penyerahan SK TORA
dari kawasan hutan untuk rakyat regional Kalimantan dan SK Hutan Adat
Kalimantan Barat oleh Presiden RI itu bahwa progres penyelesaian sampai dengan
saat ini telah tersedia tanah/lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2.657.007
hektar (63 persen) dari target pelaksanaan yang terdiri dari beberapa
kategori/kriteria.
Antara lain Alokasi TORA dari 20 persen Pelepasan Kawasan
Hutan untuk Perkebunan seluas kurang lebih 429.358 hektar, Hutan Produksi yang
dapat DiKonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas kurang lebih 938.878 hektar,
program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas kurang lebih 39.229
hektar, serta permukiman transmigrasi, permukiman fasum-fasos, lahan garapan
sawah dan tambak, pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian
setempat seluas kurang lebih 1.249.542 hektar yang tersebar pada 26 provinsi.
Penyerahan ini akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA
dari kawasan hutan wilayah Kalimantan, yang meliputi 17 Kabupaten seluas
133.062,53 hektar dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas kurang lebih
86.252,94 hektar. Seluas 46.809,53 hektar diselesaikan dengan Perhutanan Sosial
yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan Kawasan
hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemberian SK tanah dari kawasan hutan untuk masyarakat
diprogramkan sejak tahun 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi
rakyat, yaitu dengan cara memiliki asset dan kepastian atas tanah yang selama
ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan
dari kawasan hutan.
Ini berarti juga memberikan kepastian hukum, selain untuk
mengatasi konflik lahan terutama masyakat dengan petugas karena dianggap
kawasan hutan.
Sekarang, dengan SK redistribusi ini menjadi tegas, bahwa
tanah yang dikuasai menjadi milik dan akan disertifikatkan. Semua itu untuk
tujuan yang satu yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga tadi
diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan Masyarakat Hukum Adat. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini