Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 22 April 2025 |
KALBARONLINE.com - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada warga di Desa Suka Maju dan Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Selasa (22/04/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukardi menyampaikan, bahwa program Tora ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanah.
"Sertifikat tanah ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang telah lama ditunggu oleh warga," ujarnya.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai modal usaha dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga.
"Sertifikat tanah ini dapat digunakan sebagai modal usaha dan meningkatkan kesejahteraan warga," terang Wabup Sukardi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu yang telah bekerja sama dalam memproses sertifikat tanah ini.
Sebagai informasi, terdapat sebanyak 790 warga menerima sertifikat Tora yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung.
Sukardi juga mengingatkan warga untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik sertifikat, yaitu menggunakan dan memanfaatkan tanah dengan baik, serta tidak menelantarkan tanah dan mengalihkannya kepada pihak lain. (Haq)
KALBARONLINE.com - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Sukardi menyerahkan sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) kepada warga di Desa Suka Maju dan Desa Kepala Gurung, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Selasa (22/04/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sukardi menyampaikan, bahwa program Tora ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kepada masyarakat eks transmigrasi dalam memberikan legalitas kepemilikan hak tanah.
"Sertifikat tanah ini merupakan bukti sah kepemilikan tanah yang telah lama ditunggu oleh warga," ujarnya.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya sertifikat tanah sebagai modal usaha dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi warga.
"Sertifikat tanah ini dapat digunakan sebagai modal usaha dan meningkatkan kesejahteraan warga," terang Wabup Sukardi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu yang telah bekerja sama dalam memproses sertifikat tanah ini.
Sebagai informasi, terdapat sebanyak 790 warga menerima sertifikat Tora yang berasal dari penegasan status areal permukiman transmigrasi di lokasi UPT XVI Desa Suka Maju dan UPT XVII Desa Kepala Gurung.
Sukardi juga mengingatkan warga untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik sertifikat, yaitu menggunakan dan memanfaatkan tanah dengan baik, serta tidak menelantarkan tanah dan mengalihkannya kepada pihak lain. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini