KalbarOnline, Kapuas Hulu – Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat, menyerahkan sebanyak 605 sertifikat tanah kepada warga Desa Piasak Hulu dan Desa Mawan, Kecamatan Selimbau, Jumat (07/10/2022).
Wahyudi Hidayat dalam kesempatan itu menyampaikan, sertifikat hak milik atas tanah adalah sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dimiliki.
“Dimana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” sampainya.
Pemerintah juga mengakui bahwa tanah tersebut merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat, selain itu sertifikat tersebut juga dapat digunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat.
“Sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga,” tambahnya.
“Sertifikat hak milik tanah, dipergunakan dengan sebaik mungkin, serta disimpan dan dijaga, jangan sampai hilang maupun rusak, sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada,” jelasnya (Ishaq)
Comment