Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 27 April 2022 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, Selasa, 26 April 2022.
Sedikitnya 7.018 sertifikat yang yang diserahkan untuk warga 7 desa di Kecamatan Selimbau, di antaranya Desa dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala dan Desa Sekubah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan, sertifikat hak milik atas tanah itu merupakan sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai masyarakat.
“Di mana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” kata Fransiskus Diaan.
Dengan diterbitkan Seterfikat hak milik tanah ini Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis mengatakan, pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat tersebut.
Selain itu sertifikat ini juga dapat diberdayagunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
“Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukannya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat,” kata Fransiskus Diaan.
Bupati Sis mengingatkan masyarakat, agar setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah itu dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak.
“Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada," pungkasnya.
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Selimbau, Selasa, 26 April 2022.
Sedikitnya 7.018 sertifikat yang yang diserahkan untuk warga 7 desa di Kecamatan Selimbau, di antaranya Desa dalam, Desa Gudang Hilir, Desa Benuis, Desa Gerayau, Desa Nibung, Desa Titian Kuala dan Desa Sekubah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Fransiskus Diaan menyampaikan, sertifikat hak milik atas tanah itu merupakan sebuah pengakuan secara legalitas dari pemerintah, terhadap keperdataan atas tanah yang dikuasai masyarakat.
“Di mana sertifikat hak milik tanah ini dapat diwariskan secara turun temurun, kepada anak cucu kita di kemudian hari,” kata Fransiskus Diaan.
Dengan diterbitkan Seterfikat hak milik tanah ini Bupati Kapuas Hulu yang kerap disapa Bang Sis mengatakan, pemerintah mengakui bahwa tanah ini merupakan hak milik masyarakat, sesuai dengan nama yang tertera di sertifikat tersebut.
Selain itu sertifikat ini juga dapat diberdayagunakan sebagai sumber ekonomi kehidupan masyarakat, sehingga menghasilkan pendapatan yang layak bagi masyarakat dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
“Oleh karena itu, setelah menerima sertifikat ini agar tanahnya diusahakan, dibuka sesuai peruntukannya, baik itu untuk pertanian, perikanan, perkembangan dan sebagainya, sehingga tanah tersebut bisa bermanfaat,” kata Fransiskus Diaan.
Bupati Sis mengingatkan masyarakat, agar setelah mendapatkan sertifikat hak milik tanah itu dipergunakan dengan sebaik mungkin, disimpan dan dijaga jangan sampai hilang maupun rusak.
“Sehingga jika suatu saat dibutuhkan, sertifikat tersebut ada," pungkasnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini