Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 28 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Melawi kembali menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan akibat kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 37 Tahun 2026 yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 25 September 2026. BDR diberlakukan selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PKBM hingga lembaga pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.
Selama BDR, kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari jarak jauh dengan menyesuaikan kondisi sekolah dan akses peserta didik. Satuan pendidikan juga diminta tidak memberikan tugas secara berlebihan serta meniadakan kegiatan peserta didik di luar ruangan.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya membaik.
“Pelaksanaan Belajar dari Rumah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Bupati.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan kebijakan tersebut dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan efektif.
“Kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Proses pendidikan harus tetap berjalan, namun kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Pemkab Melawi akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Apabila kondisi telah membaik dan dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka, kebijakan BDR akan disesuaikan berdasarkan pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi.
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Melawi kembali menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan akibat kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 37 Tahun 2026 yang ditetapkan di Nanga Pinoh pada 25 September 2026. BDR diberlakukan selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 September 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PKBM hingga lembaga pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.
Selama BDR, kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari jarak jauh dengan menyesuaikan kondisi sekolah dan akses peserta didik. Satuan pendidikan juga diminta tidak memberikan tugas secara berlebihan serta meniadakan kegiatan peserta didik di luar ruangan.
Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya membaik.
“Pelaksanaan Belajar dari Rumah ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keselamatan dan kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kualitas udara yang masih terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan,” ujar Bupati.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan kebijakan tersebut dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan efektif.
“Kami berharap seluruh pihak dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Proses pendidikan harus tetap berjalan, namun kesehatan dan keselamatan peserta didik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Pemkab Melawi akan terus memantau perkembangan kualitas udara. Apabila kondisi telah membaik dan dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka, kebijakan BDR akan disesuaikan berdasarkan pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini