Ketapang    

Kabut Asap Karhutla Kepung Ketapang, Dinas Pendidikan Ubah Jam Belajar dan Buka Opsi BDR

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Wednesday, 19 August 2026
Kabut Asap Karhutla Kepung Ketapang, Dinas Pendidikan Ubah Jam Belajar dan Buka Opsi BDR
Kabut asap karhutla berdampak pada sekolah di Ketapang. Jam belajar diubah dan sekolah terdampak diberi opsi BDR (ilustrasi: kalbaronline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai berdampak terhadap aktivitas pendidikan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap karhutla.

Surat bernomor 229/DISDIK-D.400.3.12.2/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, SPNF serta PKBM se-Kabupaten Ketapang.

Dalam surat itu, Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap agar mengutamakan kesehatan serta mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Kabut Asap Karhutla Kepung Ketapang, Dinas Pendidikan Ubah Jam Belajar dan Buka Opsi BDR
Kabut asap karhutla berdampak pada sekolah di Ketapang. Jam belajar diubah dan sekolah terdampak diberi opsi BDR (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)

Sebagai langkah penyesuaian, Dinas Pendidikan menetapkan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dimulai pukul 08.00 WIB.

Selain perubahan jam masuk, durasi pembelajaran juga dikurangi.

Setiap satu jam mata pelajaran dipangkas 10 menit dari waktu pembelajaran yang biasanya berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pencapaian tujuan pembelajaran serta kondisi peserta didik.

“Penyesuaian waktu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran dan kondisi peserta didik,” tulis Dinas Pendidikan dalam surat imbauan tersebut.

Tak hanya itu, sekolah yang terdampak langsung oleh kabut asap pekat juga diberikan opsi untuk mengajukan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).

Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kondisi asap pekat diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang sebelum melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.

Kebijakan tersebut menjadi bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap dampak kabut asap karhutla yang tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan anak-anak dan tenaga pendidik.

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa keselamatan dan kondisi peserta didik tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama kualitas udara terdampak asap karhutla. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau
Wednesday, 19 August 2026
Artikel Sebelumnya
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau
Wednesday, 19 August 2026

Berita terkait