Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 19 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai berdampak terhadap aktivitas pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap karhutla.
Surat bernomor 229/DISDIK-D.400.3.12.2/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, SPNF serta PKBM se-Kabupaten Ketapang.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap agar mengutamakan kesehatan serta mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Sebagai langkah penyesuaian, Dinas Pendidikan menetapkan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dimulai pukul 08.00 WIB.
Selain perubahan jam masuk, durasi pembelajaran juga dikurangi.
Setiap satu jam mata pelajaran dipangkas 10 menit dari waktu pembelajaran yang biasanya berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pencapaian tujuan pembelajaran serta kondisi peserta didik.
“Penyesuaian waktu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran dan kondisi peserta didik,” tulis Dinas Pendidikan dalam surat imbauan tersebut.
Tak hanya itu, sekolah yang terdampak langsung oleh kabut asap pekat juga diberikan opsi untuk mengajukan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kondisi asap pekat diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang sebelum melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap dampak kabut asap karhutla yang tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan anak-anak dan tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa keselamatan dan kondisi peserta didik tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama kualitas udara terdampak asap karhutla. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mulai berdampak terhadap aktivitas pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang mengeluarkan surat imbauan terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah kondisi kualitas udara yang terdampak asap karhutla.
Surat bernomor 229/DISDIK-D.400.3.12.2/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada kepala PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, SPNF serta PKBM se-Kabupaten Ketapang.
Dalam surat itu, Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang berada di wilayah terdampak kabut asap agar mengutamakan kesehatan serta mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Sebagai langkah penyesuaian, Dinas Pendidikan menetapkan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dimulai pukul 08.00 WIB.
Selain perubahan jam masuk, durasi pembelajaran juga dikurangi.
Setiap satu jam mata pelajaran dipangkas 10 menit dari waktu pembelajaran yang biasanya berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pencapaian tujuan pembelajaran serta kondisi peserta didik.
“Penyesuaian waktu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan tetap memperhatikan ketercapaian tujuan pembelajaran dan kondisi peserta didik,” tulis Dinas Pendidikan dalam surat imbauan tersebut.
Tak hanya itu, sekolah yang terdampak langsung oleh kabut asap pekat juga diberikan opsi untuk mengajukan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR).
Satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kondisi asap pekat diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang sebelum melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap dampak kabut asap karhutla yang tidak hanya mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesehatan anak-anak dan tenaga pendidik.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa keselamatan dan kondisi peserta didik tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama kualitas udara terdampak asap karhutla. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini