Pontianak    

Kabut Asap Karhutla, Pelajar SMA, SMK dan SLB se-Kalbar Belajar Daring 11-14 Agustus

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Monday, 10 August 2026
Kabut Asap Karhutla, Pelajar SMA, SMK dan SLB se-Kalbar Belajar Daring 11-14 Agustus
Kabut asap karhutla membuat pelajar SMA, SMK dan SLB se-Kalbar belajar daring mulai 11 hingga 14 Agustus 2026 (Ilustrasi: kalbaronline.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran secara daring bagi seluruh pelajar SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Kalimantan Barat. Kebijakan tersebut berlaku selama empat hari, mulai 11 hingga 14 Agustus 2026.

Pengalihan pembelajaran dilakukan menyusul kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar yang terdampak asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam surat Disdikbud Kalbar Nomor 400.3/2675/DIKBUD-C tertanggal 10 Agustus 2026 disebutkan, keputusan tersebut juga mempertimbangkan data dan pemantauan BMKG Stasiun Klimatologi Kalbar.

Pemantauan menunjukkan peningkatan jumlah titik panas (hotspot) serta penurunan kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) hingga kategori tidak sehat di sejumlah kabupaten/kota. Kondisi tersebut dinilai perlu diantisipasi guna memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson, mengatakan kebijakan pembelajaran akibat kondisi asap dapat diambil sesuai kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan. Kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk pendidikan PAUD hingga SMP, sedangkan SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Tidak perlu (menunggu edaran provinsi). Sesuai kewenangan. Kalau PAUD-SMP kan kabupaten/kota, kalau SMA, SMK, SLB pemprov. Kalau kuliah itu kementerian,” kata Harisson, Senin (10/8/2026) siang.

Untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB, surat edaran dikeluarkan Disdikbud Kalbar pada Senin (10/8/2026). Harisson mengatakan kebijakan pembelajaran daring mulai diterapkan pada Selasa (11/8/2026).

“Besok mulai libur, surat dikeluarkan hari ini. Berdasarkan data BMKG, dan laporan dari sekolah-sekolah tentang keadaan lingkungan. Kadis yang tanda tangan (SE),” ujarnya.

Meski pembelajaran tatap muka dialihkan, dalam surat edaran tersebut sekolah tetap diminta memastikan proses pendidikan berlangsung sesuai jadwal melalui sarana dan platform pembelajaran yang tersedia. Pembelajaran dapat dilakukan secara sinkron maupun asinkron dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan peserta didik.

Guru juga diminta memberikan pembelajaran, tugas, materi, dan asesmen secara proporsional serta tidak membebani peserta didik dengan tugas berlebihan selama pembelajaran daring.

Kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali untuk memastikan pembelajaran tetap berjalan efektif.

Sekolah juga harus memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, termasuk mereka yang terdampak kualitas udara maupun memiliki keterbatasan akses perangkat dan jaringan internet.

Sementara khusus SMK dan SLB, pelaksanaan pembelajaran daring disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan, kompetensi pembelajaran, serta kebutuhan khusus peserta didik dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Sekolah juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran daring serta melaporkan kendala yang dihadapi kepada Disdikbud Kalbar.

Orang tua atau wali peserta didik turut diimbau aktif mengawasi dan mendampingi anak selama pembelajaran daring.

Artikel Selanjutnya
Orangutan Jantan Dievakuasi dari Kebun Warga Ketapang, Terancam Karhutla
Monday, 10 August 2026
Artikel Sebelumnya
Orangutan Jantan Dievakuasi dari Kebun Warga Ketapang, Terancam Karhutla
Monday, 10 August 2026

Berita terkait