Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 22 Januari 2026 |
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah di dalam kawasan hutan harus berakar pada program Reforma Agraria yang kuat. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Tim Pansus DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menteri Nusron menekankan, bahwa inti dari persoalan agraria bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas, melainkan penguasaan fisik di lapangan. Oleh karena itu, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) menjadi langkah krusial yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Kita tidak bisa lepas dari Tora. Yang kita bahas bukan hanya administrasinya saja, tetapi wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa," ujar Nusron di hadapan pimpinan DPR dan menteri terkait.
Ia merinci, bahwa Tora berasal dari tiga sumber utama, yakni kawasan hutan (di bawah Kemenhut), luar kawasan hutan (di bawah ATR/BPN), serta hasil penyelesaian konflik agraria. Nusron juga mengingatkan, bahwa keberhasilan program ini memerlukan peran aktif kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menetapkan siapa saja masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa yang hadir dalam rapat tersebut mengamini bahwa kawasan hutan adalah penyumbang lahan terbesar bagi reforma agraria yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan peran ATR/BPN sangat vital dalam menerbitkan sertifikat setelah status kawasan hutan dilepaskan. (Jau/*)
KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tanah di dalam kawasan hutan harus berakar pada program Reforma Agraria yang kuat. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Tim Pansus DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026).
Menteri Nusron menekankan, bahwa inti dari persoalan agraria bukan sekadar masalah administrasi di atas kertas, melainkan penguasaan fisik di lapangan. Oleh karena itu, penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) menjadi langkah krusial yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Kita tidak bisa lepas dari Tora. Yang kita bahas bukan hanya administrasinya saja, tetapi wujud fisiknya itu dikuasai oleh siapa," ujar Nusron di hadapan pimpinan DPR dan menteri terkait.
Ia merinci, bahwa Tora berasal dari tiga sumber utama, yakni kawasan hutan (di bawah Kemenhut), luar kawasan hutan (di bawah ATR/BPN), serta hasil penyelesaian konflik agraria. Nusron juga mengingatkan, bahwa keberhasilan program ini memerlukan peran aktif kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menetapkan siapa saja masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa yang hadir dalam rapat tersebut mengamini bahwa kawasan hutan adalah penyumbang lahan terbesar bagi reforma agraria yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan peran ATR/BPN sangat vital dalam menerbitkan sertifikat setelah status kawasan hutan dilepaskan. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini