Nasional    

Mengurai Benang Kusut Sengketa Tanah Hutan: Menteri ATR/BPN Ungkap Lima Tipologi Konflik Agraria

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 22 Januari 2026
Mengurai Benang Kusut Sengketa Tanah Hutan: Menteri ATR/BPN Ungkap Lima Tipologi Konflik Agraria
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Masalah pertanahan di Indonesia, khususnya di kawasan hutan, memiliki kompleksitas yang tinggi. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid memetakan lima tipologi konflik agraria yang saat ini menjadi fokus pemerintah dalam upaya percepatan reforma agraria.

Dalam rapat bersama Pansus DPR RI, Rabu (21/01/2016), Nusron menjelaskan bahwa konflik sering terjadi akibat tumpang tindih antara tanah masyarakat dengan berbagai pihak, mulai dari BUMN, kawasan hutan milik KLHK, lahan transmigrasi, hingga Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).

"Penyelesaiannya melibatkan banyak pintu. Ada yang di bawah kewenangan kami di ATR/BPN, ada yang di Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Transmigrasi," jelasnya.

Nusron menegaskan, bahwa kementeriannya siap bergerak cepat melakukan penataan administrasi dan penerbitan sertipikat begitu status lahan sudah dinyatakan clean and clear dari kawasan hutan. Skema ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga rasa keadilan bagi masyarakat yang secara fisik telah lama menguasai lahan namun terkendala status kawasan.

Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, termasuk Ketua Tim Pansus DPR RI Siti Hediarti Soeharto serta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih, guna menyamakan persepsi dalam memangkas ego sektoral demi kesejahteraan rakyat. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Atasi Konflik Lahan di Kawasan Hutan, Menteri Nusron Wahid Tekankan Pentingnya Kejelasan Tora
Kamis, 22 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Wamen Ossy Sebut Keberadaan Perpres untuk Delapan RTR Kawasan Perbatasan Bukti Negara Hadir
Kamis, 22 Januari 2026

Berita terkait