Ketapang    

Rumah di Sukabangun Jadi Sarang Narkoba, Polisi Tangkap Tiga Pria di Delta Pawan Ketapang

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Rabu, 07 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Delta Pawan. Tiga pria diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Sukabangun Dalam, Senin (05/01/2026) siang.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Petugas menerima informasi dari warga bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Dewa Made Surita, Rabu (07/01/2026).

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan tiga pria berinisial S (35), P (36), dan W (34) beserta sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapannya.

Dari tangan S, petugas menyita satu timbangan digital, tiga pipet sendok sabu, dua alat hisap, satu unit telepon genggam, setengah butir pil ekstasi seberat 0,38 gram bruto, serta satu kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,59 gram bruto.

Sementara dari P, polisi mengamankan satu pipet sendok sabu, satu alat hisap, serta dua kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram bruto.

Adapun dari W, petugas menyita satu timbangan digital, dua pipet modifikasi sendok sabu, satu telepon genggam, satu tas selempang, uang tunai Rp720 ribu, serta tujuh kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 3,63 gram bruto.

“Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman asal-usul barang dan jaringan yang terlibat,” tegas AKP Dewa Made Surita.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kasus Pelecehan Anak Mandek, Mahasiswa Mempawah Soroti Kinerja Polda Kalbar
Rabu, 07 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Tinjau Proyek Disdik, Wabup Kayong Utara Tegaskan Sanksi Denda bagi Pekerjaan Molor
Rabu, 07 Januari 2026

Berita terkait