Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 16 Desember 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang pria yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu berinisial SAM (51 tahun). SAM diamankan di rumahnya di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.
“Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya. Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu di rumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat," papar IPTU Chandra.
Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan badan, anggota polsek mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Selanjutnya kata Chandra, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang pria yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu berinisial SAM (51 tahun). SAM diamankan di rumahnya di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (12/12/2022), sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.
“Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya. Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu di rumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat," papar IPTU Chandra.
Lebih jauh dijelaskannya, saat melakukan penggeledahan badan, anggota polsek mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.
Selanjutnya kata Chandra, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," tegasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini